BerandaBANUA400 Napi Lapas Batulicin Terima Remisi Umum, 15 Langsung Hirup Udara Bebas

400 Napi Lapas Batulicin Terima Remisi Umum, 15 Langsung Hirup Udara Bebas

LANGKAR.ID,BATULICIN – Ratusan narapidana Lapas Kelas III Batulicin menerima remisi umum dan remisi dasawarsa dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Minggu (17/08/2025).

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra, M. Putu Wisnu Wardhana, membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Jenderal Pol (Purn) Agus Andrianto, yang menegaskan bahwa pemberian remisi adalah bentuk penghargaan atas perubahan perilaku positif narapidana sekaligus bagian dari pemajuan Hak Asasi Manusia.

Kepala Lapas Batulicin, Arifin Akhmad, merinci bahwa sebanyak 400 warga binaan menerima Remisi Umum (RU), terdiri dari 384 orang penerima RU I dan 15 orang penerima RU II. Dari jumlah itu, 15 narapidana langsung bebas.

Selain itu, 494 warga binaan menerima Remisi Dasawarsa (RD), dengan rincian 487 orang RD I dan 7 orang RD II.

“Semoga mereka yang bebas bisa diterima masyarakat dengan baik, dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum,” ujar Arifin.

Pada kesempatan itu, Bupati melalui sambutannya juga menekankan pentingnya warga binaan memaknai kemerdekaan dengan terus memperbaiki diri, mendukung program ketahanan pangan melalui kegiatan pertanian, perikanan, dan UMKM di dalam lapas, serta melanjutkan keterampilan kerja melalui Balai Latihan Kerja (BLK) yang difasilitasi pemerintah daerah.

Ia juga mengapresiasi kinerja petugas pemasyarakatan dan menegaskan pentingnya integritas, terutama dalam pemberantasan narkoba dan pungutan liar.

Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda Tanah Bumbu, tamu undangan, serta jajaran pejabat struktural Lapas. Pemerintah daerah melalui Dinas Sosial juga memberikan bantuan akomodasi bagi narapidana yang bebas.

Pemberian remisi tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor: PAS-1360.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Remisi Umum dan Nomor: PAS-1361.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Remisi Dasawarsa.(007)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA