LANGKAR.ID, Banjarmasin – Berhasil mengungkap narkotika jaringan internasional, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar pemusnahan barang bukti 74 paket sabu dengan berat 35,18 Kilogram, di Aula Mathilda, Rabu (14/6/2023).
Kapolda Kalsel Irjen Andi Rian R Djajadi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penyelidikan selama tiga bulan, modus yang digunakan dalam peredaran kali ini hampir terbilang sama dengan yang sebelumnya, hanya saja dengan rute yang baru.
“Kalau sebelumnya masuk dari perbatasan Malaysia, namun kali ini pelaku menggunakan jalur dari Sumatera, kemudian masuk ke Jawa, kemudian ke Kalsel,” katanya.
Dikatakan Kapolda, Dalam pengungkapan kali ini petugas mengamankan dua orang pelaku yakni M Risky Saputra (26), warga Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan Moh Zainuri (34) warga Bojonegoro, Jawa Timur, Kecamatan Banjarmasin Timur.
“Keduanya diamankan di Kota Banjarmasin. Hingga saat ini tim juga masih berusaha melakukan pengungkapan yang di Jawa Timur, mudah-mudahan bisa terungkap,” imbuhnya.
Apresiasi disampaikan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor atas keberhasilan Polda Kalsel dalam pengungkapan kasus ini, karena sangat besar dampaknya bagi masyarakat kita, apabila sampai tersebar.
“Ini adalah musuh yang nyata bagi seluruh masyarakat banua, kami berharap kepada seluruh pihak agar bisa bekerja sama, baik masyarakat, kepolisian, pemerintah, untuk memberantas peredaran narkoba ini,” paparnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Tri Wahyudi menyampaikan, ada dua tempat yang dilakukan penyelidikan, yakni di Jalan Pramuka, di sana ditemukan 3,2 kilogram sabu, lalu dikembangkan lagi ke daerah Sungai Lulut, disitu ditemukan 32 Kilogram sabu.
“Mereka sudah melalukan peredaran narkotika ini sudah empat kali dan ini yang ke lima, kami juga kejar TPPU nya,” tutupnya.

