BerandaBeritaSkandal Korupsi Minyak Pertamina: Kerugian Rp193,7 Triliun, Libatkan Anak Saudagar Riza Chalid 

Skandal Korupsi Minyak Pertamina: Kerugian Rp193,7 Triliun, Libatkan Anak Saudagar Riza Chalid 

LANGKAR.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp193,7 triliun.

“Beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Senin (24/2/2025) malam.

Modus Operandi: Kilang Diturunkan, Impor Minyak Ditingkatkan

Kejagung mengungkap bahwa dalam kurun waktu 2018–2023, pemenuhan minyak mentah dalam negeri sebenarnya wajib mengutamakan pasokan dari kontraktor dalam negeri sebelum melakukan impor. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

Namun, para tersangka dalam kasus ini diduga melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir untuk menurunkan produksi kilang. Akibatnya, minyak bumi dalam negeri tidak terserap, dan kebutuhan minyak mentah maupun produk kilang akhirnya dipenuhi melalui impor.

“Tersangka RS, SDS, dan AP melakukan pengondisian untuk menurunkan produksi kilang sehingga minyak dalam negeri tidak terserap. Akibatnya, impor dilakukan dengan harga jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harga produksi dalam negeri,” ungkap Qohar.

Lebih lanjut, dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang, ditemukan adanya persekongkolan antara pejabat subholding Pertamina dengan broker minyak.

“Tersangka RS, SDS, dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum,” tambahnya.

Selain itu, tersangka DW dan GRJ diketahui berkomunikasi dengan tersangka AP untuk mendapatkan harga tinggi sebelum syarat terpenuhi. Hal ini kemudian mendapatkan persetujuan dari tersangka SDS untuk impor minyak mentah dan dari RS untuk produk kilang.

Akibat manipulasi ini, harga indeks pasar (HIP) BBM yang menjadi dasar penentuan kompensasi dan subsidi BBM dari APBN menjadi lebih tinggi, sehingga merugikan negara.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan tujuh tersangka, termasuk Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), anak pertama saudagar minyak Mohammad Riza Chalid.

“Betul, MKAR adalah anak Riza Chalid,” kata Jampidsus Febrie Adriansyah, Selasa (25/2/2025).

Berikut daftar lengkap tersangka:

  1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  4. Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  6. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim
  7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak & Komisaris PT Jenggala Maritim

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, Kejagung masih melakukan penghitungan pasti kerugian negara dengan melibatkan para ahli. Skandal ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di sektor energi dalam beberapa tahun terakhir. (Tim/L212)

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA