LANGKAR.ID, Banjarmasin – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima dua gugatan terkait hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Banjarbaru. Hal tersebut tertuang dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Suhartoyo pada Senin (26/5/2025).et
Kedua gugatan yang kandas tersebut diajukan oleh Syarifah Hayan selaku pemantau pemilu dari Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) dengan Perkara Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan Udiansyah selaku warga dan pemilih dengan nomor perkara 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan nomor 318 di Gedung MK.
MK menyebut bahwa dalil-dalil permohonan dalam perkara 318 tidak memenuhi cukup bukti atau sudah diselesaikan. Gugatan ini terkait dengan hasil PSU di Banjarbaru.
Adapun dalil-dalil yang disebutkan oleh Syarifah adalah adanya politik uang, dugaan tidak netralnya pejabat BUMN dan ASN birokrasi, kurangnya sosialisasi KPU, kekeliruan penulisan DPT, hingga intimidasi yang didapatkan LPRI.
“Pemohon tidak dapat dibuktikan kebenarannya sehingga dinyatakan tidak beralasan menurut hukum”tambah Suhartoyo.
Sementara itu, Terkait dalil ketidakprofesionalan KPU, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan bukti yang diajukan pemohon tidak cukup meyakinkan bahwa KPU tidak melakukan sosialisasi PSU dan tidak membagikan undangan mencoblos kepada pemilih.
“Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” tutup Hakim Konstitusi itu. (L212)

