BerandaAdvertorialSah, DPRD Kalsel Tetapkan RPJMD 2025–2029 Jadi Perda, Fokus ke Pemerataan Pembangunan

Sah, DPRD Kalsel Tetapkan RPJMD 2025–2029 Jadi Perda, Fokus ke Pemerataan Pembangunan

LANGKAR.ID,Banjarmasinn – DPRD Kalimantan Selatan resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Senin siang.

Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, memimpin jalannya paripurna yang turut dihadiri Gubernur Kalsel, Muhidin, jajaran pemerintah provinsi, unsur Forkopimda, serta pimpinan dan anggota dewan.

Paripurna tersebut memuat dua agenda utama: pengambilan keputusan DPRD terhadap Raperda RPJMD dan penyampaian pendapat akhir gubernur. Setelah melalui pembahasan panjang dan intensif, DPRD menyatakan persetujuan untuk mengesahkan RPJMD menjadi Perda.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) III, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan secara menyeluruh bersama Bappeda, organisasi perangkat daerah, dan tim penyusun RPJMD. Pansus juga menggandeng Kementerian Dalam Negeri melalui forum Focus Group Discussion (FGD) untuk memastikan legalitas dan substansi dokumen.

“RPJMD ini disusun sebagai arah strategis pembangunan lima tahun ke depan. Isinya mencakup visi, misi, kebijakan, serta program prioritas yang difokuskan pada pemerataan pembangunan hingga ke wilayah terpencil,” ungkap Iskandar.

Ia menambahkan, perumusan dokumen RPJMD berbasis pada data dan riset ilmiah untuk menjawab persoalan strategis pembangunan secara efektif. Koordinasi lintas perangkat daerah juga dinilai krusial agar pelaksanaan program berjalan terintegrasi dan tepat sasaran.

Setelah disahkan DPRD, dokumen RPJMD 2025–2029 akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum resmi diundangkan.

Dalam pidato akhirnya, Gubernur Muhidin menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dan berharap RPJMD ini mampu menjadi pedoman pembangunan yang responsif dan berdampak nyata bagi masyarakat Kalsel hingga 2029.(L212)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA