LANGKAR.ID, Banjarmasin – DPRD Kalimantan Selatan mulai membahas serius Rancangan Perda (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pangan. Rapat kerja dipimpin oleh Pansus II DPRD Kalsel, digelar di Ruang Rapat Komisi II, Senin (2/6/2025).
Ketua Pansus II, H. Jahrian, menegaskan bahwa ketahanan pangan bukan sekadar urusan stok, tapi menyentuh langsung hak dasar masyarakat: hak untuk hidup.
“Ketahanan pangan itu inti dari keberlangsungan hidup. Ini hak hidup orang banyak,” ujar Jahrian tegas di hadapan peserta rapat.
Tak Hanya Stok, tapi Juga Lindungi Pelaku Usaha
Raperda ini dirancang dengan dua pendekatan utama: menjamin ketahanan pangan sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha di sektor pangan.
“Kita ingin regulasi yang tidak hanya soal ketersediaan bahan pangan, tapi juga soal kepastian hukum bagi produsen, distributor, dan pelaku industri,” jelas Jahrian.
Ia menyebut, penyusunan Raperda ini menyatukan dua kerangka besar yang awalnya terpisah — soal ketahanan dan perlindungan — menjadi satu kesatuan hukum yang komprehensif.
Butuh Dukungan Pemerintah Daerah Hingga Presiden
Jahrian menekankan, untuk menjalankan regulasi ini secara efektif, dibutuhkan sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, lembaga vertikal, hingga pemerintah pusat.
“Kita perlu dukungan semua pihak, dari gubernur, menteri, sampai presiden. Karena ini menyangkut pangan untuk seluruh rakyat,” ujarnya.
Raperda ini diharapkan bisa menjadi landasan hukum yang kuat agar sektor pangan di Kalsel bisa tumbuh lebih berkelanjutan, memiliki daya saing, dan tentu saja, berpihak pada rakyat.(L212)

