LANGKAR.ID, Jakarta – Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Hasnuryadi Sulaiman, menerima penghargaan dari pemerintah pusat atas komitmen Pemprov Kalsel dalam menerapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penghargaan tersebut diberikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KTR di Grand Capitol Ballroom, Manhattan Hotel, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Rakornas kali ini mengangkat tema “Posisi Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Kebijakan KTR Pasca Diundangkannya PP No. 28 Tahun 2024”, dan dihadiri langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Wagub Hasnuryadi menyebut penghargaan ini sebagai buah dari kerja kolektif seluruh elemen di Kalsel dari pemda hingga masyarakat. Ia menegaskan komitmennya untuk memperluas penerapan KTR demi masa depan generasi sehat.
“Ini bukan sekadar simbol. Ini adalah dorongan moral bagi kami untuk terus menciptakan lingkungan yang bersih dari asap rokok,” ujarnya.
PP 28/2024: Pemda Diminta Percepat Regulasi
Mendagri Tito Karnavian dalam sambutannya menegaskan pentingnya percepatan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR, terutama bagi daerah yang belum memilikinya.
“Kebiasaan merokok perlu ditekan. Salah satu instrumennya adalah membatasi tempat merokok lewat regulasi daerah,” tegas Tito.
Ia memaparkan, sejak adanya Peraturan Bersama Kemendagri–Kemenkes Nomor 7 Tahun 2011, pemerintah daerah sudah memiliki dasar kuat untuk menerapkan KTR. Namun hingga Juni 2025, baru 377 daerah memiliki Perda dan 109 daerah mengatur KTR melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Sisanya, 28 daerah, belum memiliki regulasi sama sekali.
Wagub: Saatnya Perkuat Sinergi Pusat-Daerah
Hasnuryadi berharap Rakornas ini menjadi momentum memperkuat sinergi pusat-daerah dalam mewujudkan Indonesia yang lebih sehat dan bebas paparan asap rokok.
“Kami akan terus perkuat pelaksanaan KTR di semua lini, demi masa depan yang lebih sehat,” ujarnya.
Rakornas ini turut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan organisasi masyarakat sipil, yang berdiskusi mengenai peran daerah dalam menurunkan prevalensi perokok aktif, terutama di fasilitas umum, sekolah, dan pusat layanan kesehatan.(L212)