LANGKAR.ID,BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Selasa (10/6/2025).
Laporan disampaikan oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Wisnu Putu Wardana, mewakili Bupati Andi Rudi Latif. Dalam pemaparannya, disebutkan bahwa LPj merupakan amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan rancangan Perda pertanggungjawaban APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Laporan ini menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan kepada masyarakat melalui DPRD,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Pemkab Tanah Bumbu juga mengumumkan keberhasilan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut, sebagai bukti pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik.
Meski demikian, Pemkab tetap menyoroti beberapa catatan dari BPK, khususnya menyangkut sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Catatan tersebut akan segera ditindaklanjuti secara menyeluruh.
Pemkab Tanah Bumbu menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja pemerintahan, pelayanan publik, serta pembangunan daerah dalam rangka mewujudkan visi jangka panjang menuju Tanah Bumbu Maju, Makmur, dan Beradab 2030.(007)