LANGKAR.ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menunjukkan langkah serius dalam melawan korupsi, khususnya di sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ). Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2025), Pemprov Kalsel secara resmi menandatangani Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Sektor PBJ bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penandatanganan ini menjadi tindak lanjut dari hasil evaluasi KPK yang menyoroti masih tingginya risiko korupsi dalam proses PBJ di lingkungan Pemprov Kalsel. Menanggapi hal itu, Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin menyatakan akan melakukan pembenahan menyeluruh demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
“Komitmen ini bukan hanya untuk KPK, tapi untuk masyarakat Kalimantan Selatan. Korupsi di sektor pengadaan menyangkut hak rakyat untuk mendapat layanan dan pembangunan berkualitas,” tegas Muhidin.
Langkah-langkah konkret yang akan diambil di antaranya adalah penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), penguatan pengawasan internal melalui Inspektorat, serta percepatan digitalisasi proses pengadaan.
Gubernur juga menegaskan bahwa seluruh jajarannya harus menjadikan 2025 sebagai momentum bersih-bersih dari praktik korupsi.
“Mudah-mudahan tahun ini tak ada lagi kesalahan yang bisa jadi beban bagi para kepala dinas atau pejabat lainnya,” ujarnya.
Setelah penandatanganan, jajaran Pemprov Kalsel mengikuti sesi arahan dan sosialisasi bersama KPK terkait strategi pencegahan korupsi yang harus diterapkan secara konsisten.
Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo, menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga dalam mencegah korupsi, terutama di sektor yang sangat rawan seperti PBJ.
“Korupsi di sektor PBJ bukan cuma soal kerugian negara, tapi juga menghambat pelayanan publik. Rencana aksi ini adalah bentuk nyata semangat kolaborasi antara KPK dan pemerintah daerah,” jelas Agung.
Tak hanya menandatangani rencana aksi, Pemprov Kalsel juga menyatakan dukungan penuh terhadap penggunaan e-katalog terbaru dan fitur e-audit, sebagai sistem deteksi dini terhadap potensi penyimpangan.
Acara ini turut dihadiri jajaran pejabat Pemprov Kalsel, termasuk dari Inspektorat, Dinas PUPR, dan unit-unit pengadaan. KPK berharap langkah ini menjadi contoh bagi provinsi lain dalam membangun sistem pengadaan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. (L212)