LANGKAR.ID,JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Endang Agustina, menyatakan dukungannya terhadap pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong.
Politikus PAN ini menilai amnesti bukan sebagai ancaman, melainkan peluang untuk memperkuat persatuan bangsa melalui rekonsiliasi nasional dan penguatan demokrasi.
“Amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong merupakan bagian dari upaya rekonsiliasi nasional dan penguatan demokrasi di Indonesia,” kata Endang Agustina di Jakarta, Sabtu (2/8/2025).
Mekanisme Konstitusional yang Sah
Endang menegaskan bahwa amnesti merupakan mekanisme yang sah secara konstitusional dan dapat digunakan dalam situasi tertentu untuk meredakan ketegangan politik serta membuka ruang dialog kebangsaan.
“Jika memang ada pertimbangan kemanusiaan dan kepentingan yang lebih besar, seperti menjaga stabilitas politik dan merawat semangat demokrasi, maka kami di DPR siap mendukung proses tersebut,” jelasnya.
Anggota Komisi III DPR ini menekankan pentingnya melihat amnesti dari perspektif kebangsaan yang luas, bukan sekadar kalkulasi politik jangka pendek.
Keseimbangan Hukum dan Rekonsiliasi
Meski mendukung amnesti, Endang menegaskan bahwa penegakan hukum tetap penting. Namun, ia berpendapat kebesaran hati dan visi kebangsaan juga diperlukan agar bangsa tidak terjebak dalam konflik berkepanjangan.
“Bukan berarti kita menutup mata terhadap hukum, tetapi kita juga harus melihat apakah langkah-langkah seperti ini bisa membuka jalan baru untuk mendinginkan tensi politik, memulihkan kepercayaan publik, dan memperkuat keutuhan bangsa,” ujarnya.
Politikus PAN itu juga menilai bahwa baik Hasto maupun Tom Lembong adalah tokoh publik yang telah memberikan kontribusi di bidang politik dan ekonomi nasional.
Fraksi PAN Siap Dukung
Endang menyatakan Fraksi PAN memberikan pertimbangan objektif dan proporsional terkait amnesti ini. Ia menilai rekonsiliasi pasca-Pemilu 2024 sebagai langkah penting untuk menjaga semangat persatuan nasional.
“Kita tidak boleh terus-menerus hidup dalam polarisasi. Jika amnesti bisa menjadi jembatan menuju dialog dan penyembuhan politik, maka itu layak untuk didukung,” pungkas Endang.
“Komisi III DPR RI mendukung proses hukum yang adil, tetapi kami juga terbuka pada solusi yang berorientasi pada rekonsiliasi nasional,” tambahnya.(007)