BerandaBANUABanjarmasinBongkar, Bos Rokok Ilegal di Banjarmasin Ditangkap, 677 Ribu Batang Disita

Bongkar, Bos Rokok Ilegal di Banjarmasin Ditangkap, 677 Ribu Batang Disita

LANGKAR.ID, BANJARMASIN – Bisnis rokok ilegal yang digeluti MS (49), warga Jalan Pangeran Hidayatullah, Benua Anyar, akhirnya tumbang. Polisi meringkus MS bersama dua anak buahnya, AB (45) dan MA (50), pada Senin (22/9) malam.

Pengungkapan bermula saat tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel mencurigai mobil minibus Grandmax yang terparkir di bantaran Sungai Martapura, tepat di bawah Jembatan Banua Anyar. Setelah digeledah, petugas menemukan 10.000 bungkus rokok filter merek Ross Mild dengan pita cukai tak sesuai aturan.

Hasil interogasi mengarah pada MS sebagai pemilik barang. Polisi kemudian bergerak ke rumahnya di Komplek Triwijaya Residence, Benua Anyar. Dari penggeledahan, aparat menyita total 33.879 bungkus atau 677.580 batang rokok ilegal dari berbagai merek.

Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan, menegaskan kasus ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp505 juta akibat manipulasi pita cukai.
“Kasus ini bentuk komitmen bersama Polairud dan Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal,” tegasnya, Selasa (23/9).

Kini, MS bersama dua anak buahnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 29 ayat (2a) dan/atau Pasal 58 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Seluruh barang bukti telah diserahkan ke Bea Cukai Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.(L212)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA