LANGKAR.ID,BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menyalurkan bantuan keuangan bagi partai politik (Parpol) melalui acara Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Tahun Anggaran 2025, yang digelar di Ruang Rapat 1 Kantor Bupati, Senin (22/9/2025).
Penandatanganan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat peran partai politik sebagai pilar utama demokrasi di daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Yulian Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.
Menurutnya, pemerintah daerah berkewajiban menyalurkan bantuan keuangan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD, dengan tujuan memperkuat fungsi partai dalam pendidikan politik masyarakat, kaderisasi, dan peningkatan akuntabilitas publik.
“Melalui bantuan keuangan ini, saya berharap partai politik dapat semakin aktif memberikan pendidikan politik yang sehat, menumbuhkan kesadaran berbangsa dan bernegara, serta membangun kedewasaan politik yang bermartabat,” ujar Yulian Herawati membacakan sambutan Bupati.
Ia juga menegaskan bahwa dana hibah tersebut harus dikelola dengan transparan dan penuh tanggung jawab. Setiap rupiah yang diterima wajib dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum agar kepercayaan publik terhadap partai politik terus terjaga.
“Bantuan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen bersama untuk memperkuat fondasi demokrasi lokal yang sehat, inklusif, dan akuntabel,” tambahnya.
Di akhir sambutannya, Sekda mengajak seluruh partai politik di Tanah Bumbu untuk memanfaatkan bantuan tersebut secara bijak dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
“Dengan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan partai politik, saya yakin demokrasi kita akan semakin matang, dan peran partai dalam mendukung pembangunan daerah semakin nyata,” tutupnya.(007)