LANGKAR.ID,BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melaksanakan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (17/9/2025) di Batulicin.
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif dalam sambutannya yang disampaikan oleh Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra, M. Putu Wisnu Wardhana, mengatakan bahwa Perpres 46 Tahun 2025 membawa sejumlah ketentuan baru yang wajib diimplementasikan oleh seluruh pemerintah daerah dan instansi vertikal.
Salah satu poin penting dari regulasi ini adalah kewajiban memprioritaskan produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) atau Produk Dalam Negeri (PDN) dalam setiap proses pengadaan. Kebijakan ini menjadi langkah nyata pemerintah untuk mendukung pertumbuhan industri nasional dan kemandirian ekonomi daerah.
“Dengan implementasi Perpres 46 Tahun 2025, kita dorong agar setiap rupiah belanja pemerintah dapat memberi dampak ganda — bukan hanya memenuhi kebutuhan daerah, tetapi juga memperkuat daya saing produk lokal,” ujar Wisnu.
Selain itu, Perpres terbaru ini memperkuat tata kelola pengadaan agar lebih transparan, efisien, dan akuntabel, sekaligus menyederhanakan prosedur agar pelaksanaan APBD bisa tepat waktu tanpa mengorbankan kualitas dan kepatuhan terhadap aturan.
Perpres 46 Tahun 2025 juga menetapkan kewajiban penggunaan e-purchasing untuk barang dan jasa yang telah tersedia di e-katalog nasional. Melalui mekanisme ini, perangkat daerah dapat membeli langsung produk yang sudah tercantum dalam sistem Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) secara cepat dan efisien.
“E-purchasing ini memotong rantai birokrasi, memangkas waktu, dan membuat seluruh transaksi tercatat secara elektronik sehingga lebih transparan dan mudah diawasi publik,” lanjutnya.
Dengan pengadaan berbasis digital, proses pembelanjaan pemerintah menjadi lebih bersih, terbuka, dan akuntabel — sejalan dengan semangat good governance yang dipegang Pemkab Tanbu.
Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan pula empat poin utama yang harus menjadi perhatian seluruh satuan kerja:
Prioritas produk lokal ber-TKDN/PDN dibanding barang impor.
Kewajiban e-purchasing untuk barang/jasa yang tersedia di e-katalog.
Efisiensi dan kecepatan proses pengadaan untuk menghemat waktu dan biaya.
Transparansi dan akuntabilitas melalui sistem elektronik yang terbuka.
Wisnu berharap, kegiatan sosialisasi ini menjadi sarana menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan agar implementasi Perpres 46 Tahun 2025 berjalan optimal dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Tanah Bumbu, Hariani, menambahkan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di lingkup SKPD, terutama bagi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pejabat pengadaan.
Sebanyak 160 peserta dari seluruh SKPD di Tanah Bumbu mengikuti kegiatan ini. Harapannya, seluruh perangkat daerah dapat segera menerapkan sistem pengadaan yang lebih cepat, transparan, dan berpihak pada produk lokal.(007)