LANGKAR.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang penjualan dan konsumsi daging anjing di seluruh wilayah kota. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, pada Kamis (11/9/2025).
Yamin menyebut langkah ini sebagai komitmen pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakat, menjunjung etika kemanusiaan, sekaligus mendukung kesejahteraan hewan.
“SE dari Pemko ini mempertegas bahwa praktik jual beli dan konsumsi daging anjing dilarang di Kota Banjarmasin,” tegasnya.
Larangan tersebut berlandaskan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta diperkuat UU Nomor 6 Tahun 2023 dan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Pertanian RI Nomor 9874/SE/PK.420/F/09/2018 mengenai pengawasan perdagangan daging anjing.
Yamin menekankan bahwa kebijakan ini bukan hanya soal norma sosial dan agama, melainkan menyangkut aspek kesehatan masyarakat. Konsumsi daging anjing diketahui berisiko tinggi menularkan penyakit zoonosis, seperti rabies dan infeksi parasit.
“Ini persoalan serius tentang kesehatan masyarakat. Mengonsumsi daging anjing bisa membahayakan karena berpotensi menularkan penyakit,” jelasnya.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Pemkot menginstruksikan sejumlah instansi terkait — DKP3, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, hingga Satpol PP — untuk melakukan pengawasan di pasar, rumah makan, restoran, dan tempat usaha lainnya.
Tak hanya itu, masyarakat juga diminta ikut mengawasi.
“Jangan segan untuk melapor. Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga kota kita tetap sehat dan beradab,” ujar Yamin.
Dengan dikeluarkannya kebijakan ini, Banjarmasin menjadi salah satu daerah yang mengambil sikap tegas terhadap perdagangan daging anjing, sekaligus menunjukkan komitmen nyata terhadap kemanusiaan dan kesehatan publik. (L212)

