LANGKAR.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin terus memperkuat komitmen menuju tata kelola pemerintahan yang bersih dan efisien.
Melalui kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Strategi Pelaksanaan Konsolidasi, Teknik Negosiasi, dan Mini Kompetisi Pengadaan Barang dan Jasa, Pemko menegaskan pentingnya profesionalisme aparatur dalam setiap proses pengadaan agar terhindar dari potensi penyimpangan.
Kegiatan yang digelar di Aula Kayuh Baimbai Balai Kota pada Senin (13/10/2025) ini dibuka langsung oleh Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR, didampingi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Taufik Rivani, serta dihadiri pejabat pembuat komitmen (PPK), perwakilan SKPD, dan narasumber dari Biro PBJ Setda Provinsi Kalsel.
Dalam sambutannya, Wali Kota Yamin menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bentuk tanggung jawab moral dalam mengelola uang rakyat.
“Pengadaan bukan hanya soal teknis, tapi tanggung jawab moral. Setiap rupiah dari uang rakyat harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Banjarmasin,” ujar Yamin.
Ia menekankan, pengadaan yang efisien, transparan, dan akuntabel menjadi fondasi penting dalam mempercepat pembangunan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Dengan sistem pengadaan yang bersih dan adil, kita memastikan proses pembangunan berjalan sesuai prinsip pemerintahan yang berintegritas,” lanjutnya.
Yamin juga menyoroti pentingnya kegiatan ini dalam mendukung peningkatan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) serta penerapan sistem Monitoring, Controlling, dan Surveillance for Prevention (MCSP) hasil kolaborasi KPK, Kemendagri, dan BPKP.
Serap setiap materi dan pastikan hasilnya diterapkan di unit kerja masing-masing. Keberhasilan kita dalam menerapkan prinsip pengadaan yang bersih akan berdampak langsung pada reformasi birokrasi daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala LPSE Kota Banjarmasin, Hj. Zuraida, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah memperkuat pemahaman aparatur mengenai konsolidasi dan negosiasi agar proses pengadaan lebih efisien, efektif, dan kompetitif,” kata Zuraida.
Ia menambahkan, peningkatan kapasitas SDM PBJ diharapkan membuat pengelola pengadaan mampu melakukan negosiasi profesional demi harga terbaik tanpa menurunkan kualitas barang dan jasa.
“Kami ingin aparatur tidak hanya paham aturan, tapi juga cakap bernegosiasi secara strategis untuk mendapatkan hasil optimal,” tutupnya.
Dengan langkah ini, Pemkot Banjarmasin berharap sistem pengadaan di seluruh SKPD semakin cepat, tepat, transparan, dan bebas dari celah korupsi — mencerminkan pemerintahan yang efisien dan berintegritas. (L212)

