LANGKAR.ID, BANJARMASIN — PT Air Minum (PTAM) Bandarmasih resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Perumda Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) Kota Banjarmasin. Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Direktur Utama PTAM Bandarmasih, Rabu (15/10/2025), dan menjadi langkah penting dalam proses pengembalian dana pelanggan yang tertagih pada April–Mei 2024.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Plt Direktur Utama PTAM Bandarmasih, Syahrani, dan dihadiri sejumlah pejabat dari kedua perusahaan daerah. Hadir pula Direktur Perumda PALD, Endang Waryono, bersama jajaran, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan Bagian Hukum Pemkot Banjarmasin yang turut menyaksikan penandatanganan.
Endang Waryono menjelaskan, kerja sama ini bertujuan mempercepat proses pengembalian tagihan kepada pelanggan PTAM Bandarmasih yang bukan pelanggan Perumda PALD.
“Sejak Oktober 2024, pengembalian sudah berjalan melalui loket PTAM Bandarmasih, loket Perumda PALD, dan juga melalui kelurahan. Hingga akhir September 2025, sudah dikembalikan Rp599 juta kepada 20.521 pelanggan,” ungkap Endang.
Ia menambahkan, melalui MoU tersebut, sisa dana sebesar Rp3,6 miliar akan dikembalikan kepada 144.528 pelanggan melalui rekening PTAM Bandarmasih secara otomatis, tanpa perlu datang ke loket.
“Kami berterima kasih kepada PTAM Bandarmasih dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang memfasilitasi proses ini. Target kami, semua pengembalian selesai sebelum akhir Desember 2025,” ujarnya.
Menurut Endang, lambatnya proses sebelumnya disebabkan kurangnya minat masyarakat mengambil dana karena nilai restitusi yang kecil dan tidak sebanding dengan biaya transportasi. Dengan sistem otomatis via rekening pelanggan, pihaknya yakin seluruh dana bisa tersalurkan tepat waktu.
Sementara itu, Plt Direktur Utama PTAM Bandarmasih, Syahrani, menegaskan bahwa pihaknya hanya berperan membantu Perumda PALD agar proses pengembalian berjalan lancar dan transparan.
“Teknisnya, pengembalian dilakukan lewat sistem tagihan otomatis. Misalnya tagihan pelanggan Rp50 ribu, sementara iuran PALD yang tertagih sebelumnya Rp5 ribu, maka pelanggan cukup membayar Rp45 ribu. Jadi, tidak perlu datang ke loket lagi,” jelas Syahrani.
Ia berharap, kerja sama ini bisa rampung pada Desember 2025 sesuai jadwal dan menjadi bentuk sinergi positif antarperusahaan daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (L212)

