LANGKAR.ID ,Amuntai – Ancaman bencana alam yang kian meningkat di Kalimantan Selatan mendorong Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK, turun langsung ke daerah untuk memperkuat kesiapsiagaan masyarakat. Melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda), Supian HK menegaskan pentingnya pemahaman regulasi kebencanaan sebagai langkah antisipasi sejak dini.
Supian HK melaksanakan Sosialisasi dan Penyebarluasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Rancangan Perda, Perda, serta Peraturan Perundang-undangan (Sosper) terkait Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (9/1/2026) pagi.
Kegiatan tersebut digelar di Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dan dihadiri berbagai elemen masyarakat, kader partai, serta para pemangku kepentingan di daerah.
Dalam sosialisasi itu, Supian HK menghadirkan dua narasumber berpengalaman, yakni Bupati Hulu Sungai Utara H. Sahrujani dan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Abdul Haris Makkie. Keduanya memberikan pemaparan dari sisi kebijakan daerah dan pengalaman birokrasi dalam penanganan bencana.
Supian HK menegaskan, sosialisasi Perda Penanggulangan Bencana menjadi semakin relevan mengingat Kalimantan Selatan dalam beberapa waktu terakhir kerap dilanda bencana alam, terutama banjir yang melanda sejumlah kabupaten dan kota.
“Perda ini harus benar-benar dipahami oleh masyarakat dan pemerintah daerah. Di dalamnya diatur peran, tanggung jawab, serta langkah-langkah penanggulangan bencana secara terpadu, mulai dari pra-bencana, saat tanggap darurat, hingga pascabencana,” tegas Supian HK.
Ia menekankan bahwa penanggulangan bencana bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat. Karena itu, penyebarluasan informasi terkait regulasi kebencanaan menjadi kunci agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya saat menghadapi situasi darurat.
Sementara itu, Bupati HSU H. Sahrujani menyampaikan bahwa Kabupaten Hulu Sungai Utara merupakan salah satu wilayah yang rawan bencana, khususnya banjir musiman. Ia menilai sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan masyarakat sangat penting agar penanganan bencana dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Senada dengan itu, Abdul Haris Makkie menekankan pentingnya penguatan kelembagaan dan kesiapsiagaan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2017. Menurutnya, pemahaman regulasi yang baik akan berdampak langsung pada efektivitas penanganan bencana.
Melalui kegiatan Sosper ini, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berharap Perda Penanggulangan Bencana tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar menjadi pedoman nyata dalam melindungi keselamatan masyarakat dan memperkuat ketahanan daerah menghadapi berbagai potensi bencana alam. (L212)

