LANGKAR.ID ,BANJARBARU – Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Selatan (Bapenda Kalsel) memastikan pemilik kendaraan bermotor tidak dikenakan denda jika masa pajaknya jatuh tempo selama libur Lebaran 2026.
Kebijakan ini berlaku untuk periode libur nasional dan cuti bersama mulai 18 hingga 24 Maret 2026.
Kepala Bapenda Kalsel, Subhan Nor Yaumil, mengatakan masyarakat tetap bisa membayar pajak pada 25 Maret tanpa dikenakan denda keterlambatan.
“Warga yang pajaknya jatuh tempo di tanggal libur tersebut bisa membayar pada 25 Maret tanpa dikenakan denda,” ujarnya di Banjarbaru, Selasa (17/3/2026).
Selama periode tersebut, layanan di seluruh kantor Samsat di Kalimantan Selatan akan diliburkan sementara.
Pelayanan tatap muka baru kembali dibuka pada Rabu, 25 Maret 2026.
Meski demikian, masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online melalui aplikasi e-Signal dan e-Samsat yang beroperasi 24 jam.
Bapenda Kalsel juga mengantisipasi lonjakan wajib pajak pada hari pertama layanan dibuka usai libur Lebaran.
Sejumlah langkah disiapkan, di antaranya menambah titik layanan di kantor Samsat serta mengoperasikan Samsat Keliling di berbagai lokasi strategis.
Masyarakat diimbau memanfaatkan layanan digital agar lebih praktis tanpa harus antre saat layanan tatap muka kembali dibuka.
Bapenda Kalsel juga mengingatkan warga untuk mengecek masa berlaku pajak kendaraan sebelum mudik agar perjalanan tetap aman dan nyaman. (L212)

