LANGKAR.ID, BANJARMASIN Pemerintah resmi memulai langkah konkret melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) untuk kawasan aglomerasi Banjarmasin Raya
Kamis (9/4/2026), di Gedung KH Idham Chalid, Komplek Perkantoran Pemprov Kalsel.
Proyek ini menjadi tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam percepatan penerapan teknologi waste to energy, sekaligus menandai pergeseran paradigma—dari sekadar membuang sampah menjadi memanfaatkannya sebagai sumber energi.
Sejumlah pemangku kepentingan hadir dalam kegiatan tersebut. Pemerintah pusat diwakili Pelaksana Tugas Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup, Hanifah Dwi Nirwana.
Dari daerah, tampak Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin HR, kepala daerah dari Kabupaten Banjar dan Barito Kuala, serta jajaran dinas terkait.
Wali Kota Banjarmasin, Yamin, menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan langkah nyata untuk menjawab persoalan sampah yang selama ini berlarut.
“Hari ini kita tidak lagi bicara wacana. Ini komitmen nyata—sampah akan kita ubah jadi energi. Tapi kuncinya tetap di masyarakat, yaitu memilah sampah dari rumah,” tegasnya.
Proyek PSEL ini ditargetkan mampu mengolah hingga 500 ton sampah per hari. Bahkan, dengan dukungan suplai dari Kabupaten Banjar dan Barito Kuala, total potensi sampah yang dapat dikelola mencapai sekitar 600 ton per hari.
Angka tersebut membuka peluang besar tidak hanya mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA), tetapi juga menghasilkan energi terbarukan bagi kawasan Banjarmasin Raya.
Sebagai bentuk kesiapan, lahan seluas 5–6 hektare di kawasan TPA Basirih telah disiapkan. Dengan dukungan teknologi modern dari pemerintah pusat, proyek ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam sistem pengelolaan sampah perkotaan yang lebih berkelanjutan.
Meski demikian, tantangan mendasar masih membayangi. Rendahnya kesadaran masyarakat dalam memilah sampah dinilai menjadi hambatan utama yang dapat memengaruhi efektivitas proyek.
Yamin menegaskan, keberhasilan PSEL tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga perubahan perilaku masyarakat.
“Tanpa pemilahan dari sumbernya, teknologi secanggih apa pun tidak akan maksimal. Karena itu, edukasi pengurangan dan pemilahan sampah terus kami dorong dari sekarang,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah pusat mengingatkan bahwa masih ada sejumlah catatan yang harus diselesaikan oleh daerah. Hanifah Dwi Nirwana menyebut, Banjarmasin perlu melengkapi dokumen administratif serta memperbaiki pengelolaan aliran limpasan dari TPA.
“Kalau semua persyaratan terpenuhi, termasuk perbaikan teknis di lapangan, maka sanksi pengelolaan lingkungan bisa dicabut,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa proyek PSEL tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pada kepatuhan terhadap standar lingkungan yang ketat dan berkelanjutan.
Dengan kolaborasi lintas daerah dan dukungan pemerintah pusat, Banjarmasin Raya kini berada di jalur baru pengelolaan sampah berbasis energi. Peluang sudah terbuka lebar, namun keberhasilannya akan sangat ditentukan oleh konsistensi kebijakan dan partisipasi aktif masyarakat.
Jika berjalan optimal, proyek ini tidak hanya menyelesaikan persoalan sampah, tetapi juga berpotensi menjadikan Banjarmasin sebagai salah satu pelopor pengembangan energi terbarukan berbasis limbah di Indonesia. (L212)

