LANGKAR.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin mulai mengkaji ulang kebijakan tarif penggunaan sejumlah fasilitas olahraga milik daerah. Bahkan, muncul opsi pemberian akses gratis pada jam-jam tertentu hingga tarif khusus yang lebih ringan bagi kalangan pelajar.
Langkah tersebut dilakukan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Banjarmasin dengan meninjau kembali Peraturan Daerah (Perda) yang selama ini menjadi dasar penarikan retribusi fasilitas olahraga.
Kepala Disbudporapar Kota Banjarmasin, Ibnu Sabil, mengatakan evaluasi dilakukan untuk mencari formulasi terbaik antara pelayanan kepada masyarakat dan kebutuhan pemeliharaan fasilitas olahraga.
“Untuk fasilitas olahraga yang dikenakan tarif berdasarkan perda terdahulu, saat ini sedang kami review. Apakah nanti ada jam tertentu yang gratis, ada pengurangan tarif atau tetap seperti sebelumnya, itu masih kami godok,” ujarnya.
Saat ini sejumlah fasilitas olahraga yang dikenakan tarif antara lain lapangan olahraga di kawasan Bekantan, lapangan sepak bola di HKSN dan Gerilya, serta lapangan tenis di RK Ilir. Kebijakan tersebut mengacu pada Perda yang berlaku sejak 2023.
Menurut Ibnu, penerapan tarif selama ini bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan daerah. Retribusi yang diterima juga digunakan untuk mendukung biaya operasional dan menjaga kualitas fasilitas agar tetap layak digunakan masyarakat.
“Pengelolaan lapangan tentu membutuhkan biaya untuk pemeliharaan, kebersihan, perlengkapan, sampai insentif bagi penjaga lapangan setiap bulan. Jadi tarif itu salah satunya untuk menunjang biaya operasional,” jelasnya.
Meski demikian, Disbudporapar tidak ingin biaya penggunaan fasilitas olahraga menjadi hambatan bagi masyarakat untuk beraktivitas dan berolahraga. Karena itu, pelajar menjadi salah satu kelompok yang diprioritaskan dalam pembahasan skema tarif baru.
“Untuk pelajar kemungkinan akan diberikan tarif yang lebih murah. Itu menjadi salah satu usulan yang saat ini kami ajukan dalam pembahasan perda yang baru,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah tetap menargetkan pendapatan dari sektor retribusi fasilitas olahraga lebih dari Rp100 juta pada 2026. Namun, Ibnu menegaskan tujuan utama pengelolaan fasilitas olahraga tetap untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan sarana yang telah dibangun pemerintah.
Ia berharap hasil evaluasi nantinya mampu menciptakan kebijakan yang lebih berkeadilan, di mana fasilitas olahraga tetap terawat tanpa mengurangi akses masyarakat untuk memanfaatkannya.
“Yang terpenting fasilitas tetap terawat dan masyarakat bisa memanfaatkannya dengan baik. Karena sarana olahraga ini harus tetap hidup dan menjadi ruang aktivitas positif bagi warga Banjarmasin,” pungkasnya. (L212)

