BerandaBANUABanjarmasinWaspada Jejak Digital, Diskominfotik Banjarmasin Ingatkan Risiko Jerat UU ITE

Waspada Jejak Digital, Diskominfotik Banjarmasin Ingatkan Risiko Jerat UU ITE

LANGKAR.ID, BANJARMASIN Pemerintah Kota Banjarmasin mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Pasalnya, penyebaran konten yang mengandung ujaran kebencian, fitnah, hingga provokasi berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banjarmasin, Febpry Ghara Utama, mengatakan kebebasan berekspresi di ruang digital harus dibarengi dengan tanggung jawab serta etika dalam berkomunikasi.

“Media sosial memang menjadi ruang terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Namun, jangan sampai kebebasan tersebut digunakan untuk menyebarkan ujaran kebencian, konten bernuansa SARA, menghina, atau memojokkan pihak lain tanpa dasar yang jelas,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).

Menurut Febpry, masyarakat perlu memahami bahwa setiap aktivitas di dunia digital meninggalkan jejak yang dapat ditelusuri. Karena itu, pengguna media sosial diminta lebih berhati-hati sebelum mengunggah, membagikan, maupun mengomentari suatu informasi.

“Prinsipnya sederhana, saring sebelum sharing dan pikirkan dampaknya sebelum berkomentar. Jangan sampai hanya karena emosi sesaat, seseorang harus berhadapan dengan persoalan hukum ataupun merugikan orang lain,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan publik tetap merupakan hak setiap warga negara. Namun kritik harus disampaikan secara santun, berdasarkan fakta, serta tidak menyerang kehormatan maupun identitas pribadi seseorang.

“Kita ingin ruang digital menjadi tempat yang sehat dan produktif. Kritik tentu boleh disampaikan, tetapi harus berdasarkan fakta, disampaikan dengan santun, dan tidak menyerang kehormatan maupun identitas seseorang,” bebernya.

Febpry menambahkan, masyarakat perlu memahami bahwa penyebaran konten bermuatan ujaran kebencian, fitnah, maupun provokasi dapat berimplikasi hukum. Karena itu, pengguna media sosial diharapkan lebih cermat dalam memanfaatkan ruang digital agar tidak terjerat pelanggaran UU ITE.

Ia berharap meningkatnya aktivitas masyarakat di dunia digital dapat diimbangi dengan kesadaran untuk menjadi pengguna media sosial yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab demi menjaga suasana yang aman, damai, serta harmonis di Kota Banjarmasin. (L212)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA