LANGKAR.ID BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan MoU bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Kalsel sebagai bentuk komitmen dalam mengawal Pemilu 2024, di Aula Bawaslu, Senin (13/11/2023).
Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardino mengatakan, dengan dilakukannya penandatangan ini, KPID bisa membantu mengawasi proses pemberitaan atau iklan kampanye di iklan Media Massa.
“Kami berharap media massa bisa menyampaikan dengan santun kepada para kontestan untuk tidak melakukan iklan kampanye sebelum tanggal 20 Januari 2024” ujarnya.
Aries juga mengatakan bahwa peran KPID hanya terbatas pada Televisi dan Radio, sehingga pihaknya masih cukup kesulitan tentang penyiaran yang terjadi di sosial media.
“Yang agak repot itu di media sosial karena tidak ada lembaga khusus seperti KPID yang memantau linimasa di media sosial. Apalagi mengingat rilis Bawaslu RI terhadap indeks kerawanaan, Kalsel termasuk dalam posisi rawan tinggi atau di peringkat lima se Indonesia,” tuturnya.
“Ini yang menjadi poin Bawaslu untuk bisa lebih giat melakukan pencegahan, agar di Pemilu 2024, konten-konten media sosial itu tidak lagi diwarnai dengan ujaran kebencian ataupun informasi yang tidak benar atau hoaks,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua KPID Provinsi Kalsel, Muhammad Farid Soufian mengatakan dengan penandatanganan MoU ini sebagai tindakan untuk lebih mengintensifkan pengawasan terhadap penyiaran pemberitaan iklan kampanye.
“Kepada rekan-rekan media kita harus mengikuti rambu-rambu yang ada. Standar Program Siar (SPS) diperhatikan lagi,” bebernya.
“Jadi yang penting itu keadilan dan keberimbangan, jadi apabila partai satu mendapatkan pemberitaan partai lain juga mendapatkan jatah yang sama,” pungkasnya. (L212)