Langkar.id, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) resmi menyosialisasikan kebijakan pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dalam kegiatan yang digelar di Ballroom Rattan Inn, Rabu (11/02).
Sosialisasi ini menjadi langkah strategis Pemkot Banjarmasin dalam memperkuat pendapatan asli daerah (PAD), menyusul penerapan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Kegiatan tersebut dibuka Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ananda, didampingi Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin Edy Wibowo, perwakilan Samsat Provinsi, para lurah, serta jajaran terkait.
Dalam sambutannya, Ananda menegaskan bahwa opsen PKB dan BBNKB bukanlah jenis pajak baru sebagaimana yang mungkin dipersepsikan masyarakat.
“Opsen PKB dan opsen BBNKB bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan mekanisme pembagian penerimaan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, guna menciptakan sistem keuangan daerah yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan,” jelasnya.
Melalui kebijakan ini, porsi pajak daerah akan langsung diterima pemerintah kota saat wajib pajak melakukan pembayaran kendaraan bermotor. Skema tersebut diharapkan memperkuat ruang fiskal daerah untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
Menurutnya, keberhasilan implementasi kebijakan sangat bergantung pada pemahaman yang utuh dari seluruh pihak, baik aparatur pemerintah maupun masyarakat.
“Karena itu, sosialisasi ini penting agar semua pihak memahami dasar hukum, mekanisme pemungutan, serta manfaat penerapan opsen PKB dan BBNKB di Kota Banjarmasin,” ujarnya.
Ia juga mendorong sinergi antara pemerintah daerah, aparat pelaksana, dan para pemangku kepentingan agar kebijakan berjalan tertib tanpa menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Di kesempatan yang sama, Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, mengungkapkan capaian pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan melampaui target tahun 2025.
Dari target sebesar Rp140 miliar, realisasi berhasil mencapai Rp143 miliar. Atas capaian tersebut, Pemkot Banjarmasin menaikkan target tahun berjalan menjadi Rp150 hingga Rp160 miliar.
“Alhamdulillah target kita tercapai Rp143 miliar. Tahun ini kita naikkan lagi di kisaran Rp150 sampai Rp160 miliar,” ujarnya.
Edy menjelaskan, melalui skema opsen terbaru, bagian pajak untuk pemerintah kota langsung masuk saat masyarakat membayar pajak kendaraan.
“Sekarang begitu masyarakat bayar pajak kendaraan, langsung ada porsi yang masuk ke kota sesuai pola baru pajak daerah,” katanya.
Untuk mengoptimalkan penerimaan, Pemkot Banjarmasin akan melakukan sejumlah langkah, mulai dari sosialisasi masif, penertiban kendaraan yang belum membayar pajak, hingga mendorong proses balik nama kendaraan luar daerah.
“Masih banyak kendaraan yang belum bayar pajak dan kendaraan luar daerah yang harus kita balik nama. Kami juga bersinergi dengan provinsi lewat pendataan dan sosialisasi agar kesadaran masyarakat meningkat,” pungkasnya. (L212)

