Dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (31/8/2026), Bank Kalsel menyatakan tetap menghargai fungsi kontrol sosial dan masukan masyarakat sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan.
Namun, bank milik daerah tersebut menilai perlu memberikan penjelasan agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesimpulan yang belum didasarkan pada fakta dan dokumen.
Bank Kalsel menjelaskan, sebagai lembaga jasa keuangan, pihaknya terikat ketentuan mengenai rahasia bank, perlindungan data pribadi, serta berbagai regulasi perbankan lainnya.
Meski memiliki keterbatasan dalam membuka informasi tertentu, Bank Kalsel memastikan tetap kooperatif terhadap regulator, auditor maupun aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Terkait angka sekitar Rp600 miliar yang muncul dalam pemberitaan, Bank Kalsel meluruskan bahwa nominal tersebut merupakan target yang ditetapkan antara Bank Kalsel dan PT BAP, sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama.
Bank Kalsel menegaskan target penyaluran tidak sama dengan realisasi pencairan, baki debet, plafon fasilitas, akumulasi transaksi maupun komponen transaksi lainnya.
“Angka target penyaluran adalah rencana bisnis. Oleh karena itu, penyebutan suatu nominal secara berdiri sendiri tidak dapat serta-merta diartikan sebagai kerugian Bank, kerugian keuangan negara, maupun transaksi yang menyimpang,” demikian keterangan Bank Kalsel.
Dalam pelaksanaannya, setiap pemberian fasilitas kredit disebut tetap melalui serangkaian mekanisme, mulai dari persetujuan, pencairan, pencatatan, pengendalian, pemantauan, rekonsiliasi hingga pelaporan.
Seluruh proses tersebut dilakukan dengan mengacu pada ketentuan internal bank dan regulasi perbankan yang berlaku.
Bank Kalsel juga membantah informasi mengenai dugaan selisih transaksi atau kelebihan pembayaran sekitar Rp6 miliar.
Bank Kalsel menegaskan, berdasarkan dokumen, pencatatan, mekanisme transaksi serta ketentuan dalam perjanjian kerja sama, tidak terdapat kelebihan maupun kekurangan pembayaran seperti yang disebutkan dalam pemberitaan.
“Apabila terdapat perbedaan atau selisih perhitungan, hal tersebut telah dilaksanakan secara berkala melalui pencocokan dan rekonsiliasi data antara kedua belah pihak pada periode yang bersangkutan,” jelas Bank Kalsel.
Menurut Bank Kalsel, perbedaan dalam perhitungan tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai kelebihan pembayaran.
Bank Kalsel juga menegaskan bahwa kerja sama dengan pihak ketiga tidak menghapus kewajiban bank dalam menjalankan fungsi pengendalian.
Setiap proses pemberian kredit tetap dilakukan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap ketentuan internal dan peraturan perundang-undangan.
Mekanisme tersebut mencakup persetujuan, pencatatan, pengendalian, pemantauan hingga pelaporan secara berjenjang sesuai nilai, karakteristik dan tingkat risiko fasilitas kredit.
Bank Kalsel memastikan kerja sama dengan pihak ketiga juga tidak menghilangkan kewajiban melakukan verifikasi, pengendalian risiko, monitoring dan evaluasi.
Jika dalam proses evaluasi ditemukan hal yang membutuhkan penyempurnaan, koreksi administratif atau tindak lanjut lainnya, Bank Kalsel menyebut telah memiliki mekanisme pengendalian dan penyelesaian.
Bank Kalsel menyatakan menghormati proses pengawasan yang dilakukan regulator, auditor maupun aparat penegak hukum.
Apabila terdapat permintaan klarifikasi atau pemeriksaan resmi, Bank Kalsel memastikan siap memberikan data dan dokumen sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, Bank Kalsel berharap pemberitaan mengenai institusi perbankan, khususnya yang memuat dugaan pelanggaran hukum, tetap mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi dan keberimbangan.
Bank Kalsel menyatakan akan menggunakan mekanisme hak jawab dan/atau hak koreksi apabila terdapat informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta dan dokumen yang dimiliki.
“Kepercayaan publik merupakan fondasi utama industri perbankan. Karena itu, Bank Kalsel akan terus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, transparansi, serta sistem pengendalian internal dalam setiap aktivitas bisnis,” tegas Bank Kalsel.(L212)

