LANGKAR.ID, Banjarmasin – Bank Kalsel terus memperkuat komitmennya dalam mendukung inklusi keuangan syariah. Lewat unit usaha syariah, Bank Kalsel aktif berpartisipasi dalam program Ekosistem Pesantren Inklusif Keuangan Syariah (EPIKS) yang digagas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Selatan (Kalsel).
Program ini diwujudkan dengan pemberian bantuan perbaikan sarana dan prasarana pondok pesantren serta pembukaan rekening Simpel iB bagi 300 santri. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin, kepada Ponpes Manbaul Ulum Putra di Kabupaten Banjar, dalam rangkaian pengukuhan delapan TPKAD di Kalsel, Jumat (7/3/2025) lalu di eks Kantor Gubernur Kalsel.
Fachrudin juga menyaksikan penandatanganan kerja sama Agen Laku Pandai Bank Kalsel, yakni ADINK (Agen Digital Inklusif Keuangan), bersama Kepala OJK Kalsel dan Kepala OJK Kaltimtara.
“Sejak memperoleh izin layanan Laku Pandai dari OJK pada 17 September 2024, kami telah meluncurkan Bank Kalsel Pandai secara resmi. Kini, layanan kami sudah tersebar melalui 34 agen ADINK hingga ke daerah terluar seperti Pulau Sembilan, Kotabaru,” ujar Fachrudin.
Bank Kalsel menargetkan pertumbuhan hingga 1.000 agen ADINK pada 2025 demi memperluas akses layanan keuangan syariah di pelosok Kalsel. Tak hanya itu, beberapa layanan syariah lainnya tengah dijajaki, seperti kartu santri, pembiayaan syariah, dan sistem cash management bagi pondok pesantren.
Bank Kalsel juga aktif mendukung program inklusi keuangan lainnya, termasuk:
- Penyaluran Kredit Melawan Rentenir (K/PMR) kepada 650 UMKM dengan total Rp53 miliar
- Program Bank Goes to School ke seluruh SLB di Kalsel, menjangkau 1.300 siswa disabilitas dengan rekening Simpel iB
- Program GENCARKAN (Gerakan Cerdas Keuangan), yang melibatkan 43 edukasi langsung dan menjangkau lebih dari 374 ribu akun secara digital
Lewat berbagai program ini, Bank Kalsel menunjukkan komitmen nyata dalam mendekatkan layanan perbankan dan memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat, khususnya melalui pendekatan syariah dan pemberdayaan pesantren. (L212)