LANGKAR.ID ,BANJARMASIN – Tawaran uang instan dengan imbalan meminjamkan atau menjual rekening bank mungkin terdengar menggiurkan. Namun di balik itu, terdapat risiko hukum dan keamanan yang sangat besar bagi pemilik rekening.
Karena itu, Bank Kalsel mengingatkan seluruh nasabah agar tidak menjual, menyewakan, meminjamkan, maupun memberikan akses rekening kepada pihak lain yang tidak berhak.
Direktur Utama Bank Kalsel Fachrudin mengatakan rekening bank merupakan identitas keuangan pribadi yang melekat pada pemiliknya. Setiap aktivitas transaksi yang terjadi di dalam rekening akan tetap tercatat atas nama pemilik rekening tersebut.
“Bank Kalsel terus mengingatkan nasabah untuk tidak sembarangan menjual, meminjamkan, atau memberikan akses rekening kepada pihak lain. Risiko penyalahgunaan rekening sangat besar karena jika digunakan untuk aktivitas ilegal, persoalan hukum dapat kembali kepada pemilik rekening yang tercatat secara resmi,” ujarnya.
Menurut Fachrudin, rekening yang diperjualbelikan atau dipinjamkan berpotensi digunakan untuk berbagai tindak kejahatan, seperti penipuan, perjudian online, pencucian uang, pendanaan terorisme, hingga aktivitas kriminal lainnya.
Jika hal itu terjadi, pemilik rekening dapat menghadapi berbagai konsekuensi, mulai dari pemeriksaan hukum, pemblokiran rekening, hingga terganggunya akses terhadap layanan perbankan.
Bank Kalsel juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga data pribadi dan dokumen identitas agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Menjaga rekening sama dengan menjaga identitas dan keamanan finansial diri sendiri. Karena itu, masyarakat harus lebih bijak dan tidak mudah percaya kepada pihak yang meminta akses rekening atau data pribadi,” kata Fachrudin.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Bank Kalsel secara aktif melakukan pemantauan terhadap transaksi mencurigakan sesuai prinsip kehati-hatian perbankan dan ketentuan Know Your Customer (KYC).
Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan rekening, bank dapat melakukan langkah penanganan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan pihak berwenang jika diperlukan.
Bank Kalsel juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan ajakan, penawaran, atau praktik jual beli rekening melalui kantor cabang maupun kanal layanan resmi Bank Kalsel.
Melalui edukasi ini, Bank Kalsel berharap masyarakat semakin memahami bahwa rekening bank bukan sekadar sarana transaksi, melainkan identitas keuangan yang harus dijaga dan tidak boleh diperjualbelikan demi alasan apa pun. (L212)

