LANGKAR.ID, BANJARMASIN – Bank Kalsel secara terbuka mengumumkan pengungkapan kuantitatif dan kualitatif terkait Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) yang berlaku di seluruh jaringan cabangnya. Langkah ini menjadi bentuk komitmen Bank Kalsel terhadap transparansi informasi bagi nasabah dan publik.
Secara kuantitatif, SBDK ditetapkan dalam bentuk persentase efektif per tahun, yang menjadi dasar perhitungan suku bunga kredit sebelum memperhitungkan premi risiko masing-masing debitur.
Sementara secara kualitatif, Bank Kalsel menjelaskan pengelompokan kategori kredit berdasarkan segmen usaha dan plafon pembiayaan, yaitu:
Kredit Korporasi: diberikan kepada badan usaha atau perusahaan yang memenuhi kriteria segmen korporasi, dengan plafon kredit di atas Rp15 miliar.
Kredit Ritel: diberikan kepada debitur yang tidak termasuk dalam segmen korporasi maupun UMKM, sesuai ketentuan POJK 13/2024, dengan plafon kredit hingga Rp15 miliar.
Bank Kalsel menegaskan bahwa penetapan SBDK dilakukan berdasarkan sejumlah faktor utama, di antaranya suku bunga acuan dari otoritas berwenang, harga pokok dana untuk kredit (cost of fund), biaya overhead, margin keuntungan, serta perkembangan kondisi ekonomi terkini.
Namun demikian, SBDK yang diumumkan belum memperhitungkan premi risiko, karena besaran premi akan ditentukan berdasarkan hasil penilaian risiko terhadap masing-masing debitur atau kelompok debitur.
Bank Kalsel juga memastikan keterbukaan informasi bagi masyarakat. “Informasi SBDK yang berlaku setiap saat dapat diakses di seluruh kantor cabang Bank Kalsel atau melalui situs resmi **www.bankkalsel.co.id**,” demikian pernyataan resmi Bank Kalsel.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem kredit yang transparan dan adil, sekaligus membantu nasabah memahami dasar penetapan suku bunga kredit di Bank Kalsel. (L212)

