BerandaAdvertorialBelajar ke Jatim, DPRD Kalsel Cari Formula Dongkrak PAD Tanpa Bebani Warga

Belajar ke Jatim, DPRD Kalsel Cari Formula Dongkrak PAD Tanpa Bebani Warga

LANGKAR.ID ,SurabayaKomisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mencari strategi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat dan pelaku usaha. Salah satunya dengan mempelajari praktik pengelolaan pajak daerah di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, Senin (9/3).

Kunjungan kerja di Jawa Timur itu menjadi bagian dari upaya DPRD Kalsel menyempurnakan regulasi pajak dan retribusi daerah agar lebih efektif sekaligus berkeadilan.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Yani Helmi, melalui anggota komisi Umar Sadik, mengatakan kunjungan tersebut bertujuan menggali referensi kebijakan terbaik dari pemerintah daerah yang dinilai berhasil mengelola pendapatan daerah.

“Kami ingin melihat langsung strategi dan inovasi yang dilakukan Bapenda Jawa Timur dalam mengelola pajak dan retribusi daerah, sehingga kebijakan yang nantinya diterapkan di Kalsel bisa meningkatkan PAD namun tetap berpihak kepada masyarakat,” kata Umar Sadik.

Ia menegaskan, DPRD Kalsel berkomitmen memastikan setiap perubahan regulasi pajak daerah dilakukan secara hati-hati serta tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat.

Rombongan Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan diterima Kasubdid Analisis dan Pelaporan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, Kholid. Dalam pertemuan itu, ia menjelaskan bahwa optimalisasi pajak daerah di Jawa Timur dilakukan melalui kerja sama intensif dengan berbagai Unit Pelaksana Daerah (UPD).

Menurut Kholid, pendataan potensi pajak dan retribusi daerah secara berkelanjutan menjadi kunci utama untuk memastikan seluruh potensi penerimaan daerah dapat teridentifikasi secara maksimal.

“Pendataan potensi kami lakukan bersama seluruh UPD. Pajak dan retribusi bersifat dinamis sehingga data harus terus diperbarui, termasuk di sektor layanan seperti rumah sakit yang memiliki potensi penerimaan cukup besar,” jelasnya.

Melalui studi komparasi ini, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berharap penguatan regulasi pajak dan retribusi daerah dapat mendorong peningkatan PAD sekaligus tetap menjunjung prinsip keadilan dan kemudahan pelayanan bagi masyarakat di Kalimantan Selatan(L212)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA