LANGKAR.ID ,Hulu Sungai Selatan – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan Desy Oktavia Sari turun langsung ke dua desa di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) untuk menyosialisasikan dua peraturan daerah yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) itu digelar di Desa Telaga Bidadari dan Desa Bamban Utara, Sabtu (2/5/2026). Dalam kunjungannya, Desy membahas isu perlindungan perempuan dan anak hingga pentingnya toleransi di tengah masyarakat.
Di Desa Telaga Bidadari, Desy memperkenalkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Ia menegaskan perempuan harus mendapat ruang untuk berkembang dan anak-anak wajib tumbuh di lingkungan yang aman.
“Perempuan harus punya kesempatan untuk maju dan mandiri, sementara anak-anak juga harus tumbuh di lingkungan yang aman dan terlindungi,” ujar Desy.
Menurutnya, perda tersebut menjadi dasar penting agar hak perempuan dan anak bisa terlindungi secara nyata di tengah masyarakat.
Sementara di Desa Bamban Utara, Desy menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Toleransi Bermasyarakat. Dalam kesempatan itu, ia juga menyempatkan diri meninjau usaha kerupuk gumbili milik warga setempat.
Desy menilai toleransi tidak hanya soal menghargai perbedaan, tetapi juga terlihat dalam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat sehari-hari.
Ia menyebut dukungan terhadap UMKM lokal menjadi salah satu bentuk kebersamaan yang mampu mempererat hubungan antarwarga sekaligus menggerakkan ekonomi desa. (L212)

