BerandaBANUABanjarmasinBPKPAD Banjarmasin Petakan Aset Tak Terpakai, Lelang Menyusul

BPKPAD Banjarmasin Petakan Aset Tak Terpakai, Lelang Menyusul

LANGKAR.ID, BANJARMASIN – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, Pajak dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin tengah melakukan pendataan terhadap aset milik daerah yang sudah tidak digunakan lagi di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kota Banjarmasin.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya penertiban aset daerah sekaligus persiapan pelelangan terhadap barang-barang yang dinilai tidak lagi layak difungsikan, baik karena kondisi rusak maupun sudah melewati masa pakainya.

Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, menyampaikan bahwa inventarisasi aset tak terpakai merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap tahun. SKPD diminta melaporkan aset yang tidak lagi digunakan, kemudian dilakukan proses verifikasi.

“Setiap tahun SKPD kami minta melakukan pendataan aset yang tidak terpakai. Setelah itu kami lakukan verifikasi untuk memastikan kesesuaian data,” ujar Edy, Minggu (25/1/2026).

Edy menjelaskan, verifikasi di lapangan dilakukan oleh tim khusus yang terdiri dari unsur SKPD terkait dan pengelola barang, bukan langsung oleh BPKPAD.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, apabila ditemukan aset yang hilang, maka SKPD wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian. Sementara untuk aset yang rusak dan tidak lagi produktif, akan diusulkan untuk dilelang.

“Pelaksanaan lelang bukan dilakukan oleh kami, melainkan melalui KPKNL. Saat ini prosesnya masih menunggu antrean,” jelasnya.

Setelah seluruh tahapan verifikasi dari KPKNL rampung, barulah pengumuman lelang aset tidak terpakai akan disampaikan kepada publik secara terbuka.

Aset yang akan dilelang tidak hanya berupa kendaraan roda dua dan roda empat, tetapi juga material bekas bongkaran jembatan, kayu, puing-puing bangunan, hingga peralatan komputer yang sudah tidak digunakan.

Termasuk pula alat berat milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin yang saat ini banyak ditemukan dalam kondisi tidak berfungsi. Lelang alat berat tersebut bisa dilakukan dalam kondisi utuh maupun terpisah.

“Kami sudah berkoordinasi dengan KPKNL untuk meminta arahan teknis. Harapannya seluruh aset tersebut bisa dilelang pada tahun 2026 ini,” ujarnya.

Untuk aset yang kondisinya rusak parah dan tidak memiliki nilai ekonomis, ia menyebutkan ada kemungkinan dilakukan hibah, salah satunya kepada bank sampah.

Saat ini, BPKPAD telah melakukan inventarisasi terhadap kendaraan roda dua, roda empat, serta berbagai aset lainnya yang masuk dalam daftar usulan lelang.

“Mudah-mudahan pada Februari atau Maret nanti proses lelang tahap pertama, khusus kendaraan, sudah bisa dilaksanakan,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa proses lelang ini melalui beberapa tahapan lanjutan, termasuk penghapusan aset dari daftar inventaris daerah.

Melalui mekanisme lelang tersebut, Pemko Banjarmasin berharap dapat menambah pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tentu dengan tetap memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.

“Yang terpenting, seluruh proses lelang harus sesuai ketentuan dan memenuhi syarat,” pungkasnya.

Hamdi

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA