LANGKAR.ID, Banjarmasin – Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada prajurit TNI AL, Kelasi Satu Jumran, karena terbukti membunuh jurnalis Banjarbaru, Juwita, secara berencana.
Ketua Majelis Hakim, Letkol Arie Fitriansyah, membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar Senin (16/6/2025). Arie menyatakan bahwa seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa dari Oditurat Militer III-15 Banjarmasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Arie saat membacakan putusan.
Majelis hakim memutuskan Jumran melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain hukuman pokok, majelis juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, membuat karier Jumran di TNI AL resmi berakhir.
Hakim memberi waktu tujuh hari kepada Jumran untuk mengajukan banding atau menerima putusan.
Namun, vonis seumur hidup ini memicu kekecewaan mendalam dari keluarga korban dan tim kuasa hukum. Mereka menilai hukuman itu belum mencerminkan keadilan atas tindakan keji yang dilakukan Jumran.
“Kami menilai semestinya terdakwa dijatuhi pidana mati,” tegas Pazri, kuasa hukum keluarga Juwita.
Pazri juga menyoroti keputusan hakim yang tak mengabulkan restitusi sebagaimana rekomendasi LPSK dan Komnas HAM. Ia menilai alasan hakim bahwa terdakwa tidak mampu bertanggung jawab secara finansial tidak berdasar.
“Seharusnya hakim mengambil langkah ultra petita, tidak hanya terpaku pada tuntutan jaksa,” tambahnya.
Kasus pembunuhan terhadap Juwita sempat menghebohkan publik Kalimantan Selatan karena pelakunya merupakan anggota aktif militer dan korbannya seorang jurnalis muda asal Banjarbaru. (L212)