LANGKAR.ID,BATULICIN – Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, menyatakan dukungan penuh terhadap visi besar Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Asta Cita, khususnya terkait penegakan hukum sebagai jaminan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikannya pada acara serah terima Surat Keputusan (SK) dan Surat Tanda Register (STR) Pos Bantuan Hukum (Posbankum) serta Sosialisasi Aksi Rumah Damai Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025, yang digelar di Pendopo Kantor Bupati, Batulicin, Rabu (19/11/2025).
Bupati Andi Rudi Latif menegaskan bahwa keberadaan Posbankum dalam rangkaian Aksi Rumah Damai merupakan upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum. Posbankum diharapkan memberikan layanan konsultasi, advokasi non-litigasi, mediasi sengketa, serta pendampingan hukum yang mudah dijangkau masyarakat desa dan kelurahan.
“Dengan komitmen dan semangat bersama, desa dan kelurahan di Tanah Bumbu akan mampu menjadi wilayah yang Maju, Makmur, dan Beradab,” ujarnya.
Posbankum juga berfungsi sebagai pusat informasi hukum, layanan mediasi melalui paralegal dan kepala desa/lurah sebagai juru damai, serta rujukan kepada advokat atau organisasi bantuan hukum (OBH) bagi masyarakat yang membutuhkan.
Pembentukan Posbankum di tingkat desa/kelurahan dipandang sebagai langkah strategis dalam memperkuat akses terhadap keadilan, terutama bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan pendampingan hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, menyambut baik inisiatif Pemkab Tanah Bumbu. Menurutnya, Aksi Rumah Damai yang digagas Bupati Andi Rudi Latif menjadi ruang penyelesaian masalah secara damai, humanis, dan tetap sesuai koridor hukum, sehingga sejalan dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang hukum.
Pada kesempatan tersebut, Alex menyerahkan SK dan STR Posbankum kepada Bupati Tanah Bumbu. Acara kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi Aksi Rumah Damai kepada para peserta.

