LANGKAR.ID,BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna terkait jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (24/7/2025).
Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra, M. Putu Wisnu Wardhana, menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan saran dan masukan terhadap revisi Perda strategis ini.
“Perubahan ini merupakan hasil evaluasi lanjutan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Tujuannya agar pelaksanaan kebijakan fiskal daerah lebih sinkron dengan kebijakan pusat serta mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Ia menegaskan, pemungutan pajak akan tetap mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 sehingga tidak memberatkan pelaku usaha kecil.
Terkait edukasi pajak, Pemkab Tanbu akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih memahami peran pajak dalam pembangunan daerah. Selain itu, pengawasan pungutan liar akan diperketat, dan kualitas layanan di sektor parkir, kebersihan, serta perizinan akan ditingkatkan.
Langkah lain yang akan dilakukan adalah memperkuat digitalisasi pajak, sistem evaluasi, dan sosialisasi untuk menciptakan efisiensi serta keadilan pajak.
“Revisi Raperda ini diharapkan memperkuat sistem fiskal daerah yang lebih efisien, responsif, dan ramah lingkungan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Rapat paripurna ini dihadiri perwakilan Forkopimda, BUMD, serta sejumlah pimpinan SKPD Pemkab Tanbu.(007)