LANGKAR.ID, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mempercepat penataan administrasi pertanahan melalui Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Gedung Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalsel, Kamis (31/7/2025).
Acara ini dihadiri langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Keduanya menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan tata kelola pertanahan, khususnya tanah ulayat yang masih banyak belum terdaftar di Kalimantan Selatan.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, M Syarifuddin, mewakili Gubernur H Muhidin, menekankan pentingnya sosialisasi ini untuk memperkuat pemahaman terhadap Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024.
“Tanah adat merupakan bagian dari identitas masyarakat Kalsel. Pengelolaannya perlu diarahkan agar memiliki kepastian hukum tanpa menghilangkan kearifan lokal,” tegas Syarifuddin.
Ia berharap kegiatan ini mampu menekan potensi konflik lahan dan mendukung kesejahteraan masyarakat hukum adat di Kalsel.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid membeberkan bahwa hingga kini masih ada 42 persen bidang tanah di Kalimantan Selatan yang belum terdaftar. Ia meyakini, sebagian dari angka tersebut adalah tanah ulayat yang rawan diklaim pihak lain jika tak segera didaftarkan.
“Kalau tidak segera terdaftar, bisa saja suatu hari datang pihak lain—baik individu maupun korporasi—yang mengklaim lahan itu dengan dokumen lengkap. Maka dari itu, tanah ulayat harus segera masuk sistem administrasi BPN,” ujar Nusron.
Ia menegaskan, negara berkewajiban melindungi tanah milik masyarakat adat secara komunal. Karena itu, kelembagaan adat harus diperkuat agar tidak terjadi klaim sepihak.
“Kalau lembaga adatnya lemah atau saling bertikai, justru membuka peluang konflik. Jadi kekuatan kelembagaan adat adalah kunci,” tambahnya.
Senada, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta pendataan tanah ulayat dilakukan secara objektif agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
“Identifikasi yang tepat mutlak diperlukan agar tidak terjadi klaim fiktif. Saya bersyukur saat ini sudah teridentifikasi empat titik tanah ulayat di Kalsel, yakni di Kotabaru, Tapin, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Utara,” ungkap Rifqi.
Ia menegaskan dukungan penuh DPR RI terhadap program ATR/BPN, khususnya di Kalimantan Selatan. “Kami akan terus dorong dari sisi legislasi, pengawasan, dan anggaran agar Kalsel mendapatkan prioritas,” ucapnya.
Dalam kegiatan ini, pemerintah juga menyerahkan 396 sertifikat hak pakai. Sebanyak 97 di antaranya diterima oleh Gubernur Kalsel yang diwakili Sekdaprov. Penerima lainnya termasuk Polda Kalsel, Lanud Sjamsuddin Noor, DJKN Kalselteng, PT PLN, Pemko Banjarbaru, serta lima sertifikat wakaf untuk Masjid Al-Anshor dan Pondok Pesantren Darul Hijrah, Kabupaten Banjar.
Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Menteri ATR/BPN, didampingi Ketua Komisi II DPR RI, Ketua DPRD Provinsi Kalsel, dan jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN.
Acara ini juga dihadiri Forkopimda Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan, serta para bupati dan wali kota atau perwakilannya.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya strategis lintas sektor dalam menciptakan pengelolaan tanah ulayat yang adil, inklusif, dan bebas konflik di Kalimantan Selatan.(L212)