BerandaBANUABanjarmasinDatangi PTSP Kejati Kalsel, Keluarga Korban Pertanyakan Kasus Kakek Sarijan

Datangi PTSP Kejati Kalsel, Keluarga Korban Pertanyakan Kasus Kakek Sarijan

LANGKAR.ID, Kasus meninggalnya kakek Sarijan dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan Polres Banjar pada Kamis, (19/12/2021) lalu hingga kini belum menemui kejelasan.

Ketika itu almarhum kakek Sarijan melakukan perlawanan terhadap anggota Polisi, saat dilakukan penggerebekan di rumahnya Desa Pemangkih Baru, Kabupaten Banjar. Pergumulan tidak dapat dihindarkan dan membuat kakek Sarijan meninggal dunia.

Akibat kejadian tersebut Direktorat Kriminal Umum Polda Kalsel melakukan otopsi terhadap jenazah kakek Sarijan. Hasilnya, ditemukan penyebab kematiannya akibat benda keras.

Akhirnya, enam orang oknum Anggota Satres Narkoba Polres Banjar ditetapkan tersangka, namun hingga kini kasus tersebut belum disidangkan.

Menyikapi hal tersebut, keluarga korban Mesrawi bersama Misnawi mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Kalsel untuk mempertanyakan kasus tersebut, karena sampai sekarang belum P21, cuma P19.

Saat ditanyakan terkait kedatangannya ke PTSP Kejati Kalsel, Mesrawi memaparkan, kalau pihaknya disuruh menunggu, lantaran jaksa yang bersangkutan sedang cuti Natal.

“Berdasarkan keterangan dari pihak PTSP Kejati Kalsel, untuk cepat atau lambatnya proses perkara itu tergantung dari pihak penyidik kepolisian, kami berharap secepatnya P21 dan segera disidangkan, kami juga mau tau siapa pelaku enam orang ini, karena sudah jadi tersangka,” katanya kepada wartawan, Senin (19/12/2022).

Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalsel, Romadu Novelino mengatakan, P19 itu merupakan petunjuk jaksa kepada penyidik untuk dilengkapi berkas perkaranya.

“P19 hal yang lazim dalam hukum acara,” singkatnya. (L186)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA