BerandaAdvertorialDemi Tata Kelola Aset Lebih Baik, DPRD Kalsel Percepat Raperda Barang Milik...

Demi Tata Kelola Aset Lebih Baik, DPRD Kalsel Percepat Raperda Barang Milik Daerah

LANGKAR.ID ,BanjarmasinPansus I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Hal tersebut dibahas dalam rapat kedua pansus yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (11/3/2026).

Rapat dipimpin Ketua Pansus I Dirham Zain dengan mengundang sejumlah mitra kerja, di antaranya Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam rapat tersebut, Pansus I membahas hasil kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Provinsi Jawa Barat, dan Sumatera sebagai bahan referensi dalam penyusunan raperda.

Menurut Dirham Zain, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sebelumnya menyarankan agar regulasi tersebut cukup dilakukan perubahan terhadap perda lama, bukan membuat perda baru, karena jumlah pasal yang berubah dinilai tidak melebihi 50 persen.

Namun setelah dilakukan pembahasan mendalam terhadap draf terbaru, Pansus I menilai substansi perubahan sudah cukup besar sehingga lebih tepat ditetapkan sebagai perda baru.

“Setelah kita lihat draft yang telah diperbaiki, terdapat 21 bab dan 181 pasal. Sementara perda lama hanya memiliki 101 pasal, artinya perubahan sudah melebihi 50 persen,” jelas Dirham Zain.

Selain itu, Pansus I juga menyoroti belum adanya ketentuan mengenai sanksi administratif dalam draf raperda yang sedang dibahas. Menurutnya, aturan tersebut penting dimasukkan agar regulasi memiliki kekuatan hukum yang jelas dalam implementasinya.

“Dalam draft ini belum tercantum bab atau pasal mengenai sanksi administratif. Ini perlu ditambah agar pelaksanaan perda memiliki kekuatan hukum yang lebih tegas,” tambahnya.

Pansus I menargetkan pembahasan raperda ini dapat segera diselesaikan. Ke depan, pansus masih akan menggelar dua kali rapat lanjutan guna mematangkan substansi regulasi tersebut.

Melalui percepatan pembahasan ini, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berharap pengelolaan barang milik daerah di Kalimantan Selatan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel. (L212)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA