LANGKAR.ID, Banjar – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penetapan Desa Awang Bangkal Barat sebagai Desa Anti Maladministrasi. Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.
Penetapan ini direncanakan berlangsung pada 31 Juli 2025, sebagai tindak lanjut dari kajian Ombudsman RI Perwakilan Kalsel terkait problematika pemenuhan standar pelayanan publik di desa-desa se-Kalsel.
Kepala Dinas Kominfo Kalsel, Muhamad Muslim, menegaskan pihaknya siap mendukung dari sisi publikasi dan diseminasi informasi ke masyarakat luas.
“Kami sangat mendukung penuh, dan akan mempublikasikan penetapan Desa Anti Maladministrasi ini melalui portal berita resmi serta berbagai konten di media sosial,” ujar Muslim, Selasa (22/7/2025).
Sebelumnya, Ombudsman RI Kalsel telah menyampaikan hasil kajiannya kepada Pemprov Kalsel pada 23 Juni 2025. Kajian ini menjadi dasar dilaksanakannya Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan dan Pencanangan Desa Anti Maladministrasi, yang digelar bersama Pemkab Banjar.
“Penetapan ini adalah hasil kolaborasi antara Ombudsman, Pemprov Kalsel, dan Pemkab Banjar. Tujuannya jelas—menjadikan Awang Bangkal Barat sebagai percontohan desa yang bebas dari praktik maladministrasi,” jelas Hadi Rahman, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh Staf Ahli Gubernur yang juga Plt. Kepala Biro Administrasi Pembangunan Adi Santoso, Kepala Dinas PMD, serta perwakilan dari Inspektorat Provinsi dan pejabat Kabupaten Banjar.
Langkah ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi desa-desa lain di Kalimantan Selatan untuk mengikuti jejak serupa dalam menciptakan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.(L212)