BerandaHUKUM & KRIMINALDiduga Lakukan Pelecehan Seks Terhadap Anak Didiknya, Oknum Tenaga Pengajar Ditangkap

Diduga Lakukan Pelecehan Seks Terhadap Anak Didiknya, Oknum Tenaga Pengajar Ditangkap

LANGKAR.ID, Banjarmasin – Pelecehan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi. Kali ini pelakunya adalah oknum guru honorer disalah satu sekolah di Banjarmasin berinisial MPH (28).

Aksi tak senonoh itu diketahui dilakukan pelaku dalam kurun waktu bulan Agustus 2022 hingga Mei 2023 di salah satu rumah di Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.

Modusnya pelaku menyewa jasa ‘Prank’ dengan akun bernama Jasmine yang didapat di media sosial Telegram untuk melakukan Video Call Sex (VCS) dengan korban.

Setelah aktivitas VCS korban direkam, kemudian dikirimkan kepada pelaku, lalu digunakan pelaku untuk mengelabui dan melakukan tipu muslihat kepada korban.

Pelaku berbohong kepada korban dengan mengatakan bahwa ada akun Instagram @loveyourloveeer yang ingin menyebarkan VCS, padahal akun itu milik pelaku sendiri.

Karena takut tersebar, korban lalu mau disuruh oleh pelaku untuk menghubungi akun Instagram tersebut dan kemudian diminta untuk menuruti apa saja yang diinginkan oleh akun Instagram tersebut.

Korban berinisial NR lalu menuruti untuk membuat beberapa video tak senonoh bersama pelaku.

Semua aktivitas itu direkam oleh pelaku, hasil rekaman tersebut juga dikirimkan oleh pelaku ke WhatsApp Grup bernama Pokmay yang mana beranggotakan beberapa orang.

Sejak bulan Agustus 2022 hingga Mei 2023 jumlah video yang dibuat oleh pelaku 5 buah, yakni video pelaku dengan korban.

Video asusila pelaku terhadap korban 15 buah dan video asusila korban sendirian melakukan oral sex 10 buah.

Direktur Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kombes Suhasto, didampingi Panit Siber AKP Hasanuddin saat konfrensi pers mengatakan, setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut pada 6 Juni 2023, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku pada 14 Juni 2023.

“Ada enam korban lagi selain korban yang melapor ini, pendalaman terus dilakukan, apakah sampai dengan enam korban ini saja atau bertambah, pelaku dapat dikenai tindakan kebiri kimia,” katanya, Selasa (20/6/2023).

Alasan pelaku mengirim video ke WhatsApp Grup, dikatakan perwira menengah Polda Kalsel ini karena pelaku merasa cemburu kepada korban yang menyukai perempuan, didalam WhatsApp Grup itu ternyata ada guru lain, sehingga perbuatan pelaku diketahui.

“Saya himbau kepada masyarakat agar menjaga betul-betul anaknya, sebaik apapun perkenalan orang tua terhadap gurunya, tetap dilakukan pengawasan ketat terhadap anak,” tandasnya.

Akibat perbuatannya MPH harus berhadapan dengan pasal Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo pasal 76E Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah.

Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 45 Ayat (1), Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (L186)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA