LANGKAR.ID, Banjarmasin – Merasa ketakutan usai dijemput paksa oleh anggota polisi yang diketahui bertugas di Polsek Bungur, Polres Tapin, Kabupaten Tapin, Husaini (54) meminta perlindungan ke Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Husaini menceritakan, dirinya dijemput paksa pada, Kamis (5/1/2023) oleh seorang berpakaian polisi bersama 3 orang lainnya tanpa pakaian dinas.
Setelah itu, dirinya dibawa ke Polsek Bungur dan dihadapkan dengan pemilik counter handphone (HP).
Penjemputan paksa itu kata Husaini berawal pada tahun 2021 silam saat dia membeli HP baru seharga Rp.2.200.000.
Kemudian tahun 2022 kembali membeli HP bekas dengan tipe dan merk yang sama di counter tersebut seharga Rp 1.450.000.
Setelah 2 bulan, HP bekas tersebut kembali dijual ke counter itu seharga Rp 1.250.000 namun box HP yang diserahkan tertukar dengan box HP yang baru.
“Berjalan waktu, HP bekas dengan box HP baru itu dibeli oleh orang lain. HP tersebut kemudian hilang lalu dilaporkan ke polisi. Berdasarkan penelusuran nomor registrasi di box HP, tentunya HP berada di tangan saya, berdasarkan itu maka saya di jemput paksa,” tutur Husaini menceritakan.
Sementara itu, kuasa hukum Husaini, Supiansyah Darham mengatakan, kliennya dituduh sebagai penadah barang curian.
Padahal menurutnya, Husaini membeli HP di counter dengan bukti kwitansi pembelian.
Yang disesalkan Supiansyah, kliennya dijemput paksa tanpa ada surat undangan atau klarifikasi.
“Beliau datang ke Polda Kalsel untuk meminta perlindungan hukum, semoga tidak ada lagi rekayasa dikemudian hari. Kalau polisi mau melakukan penyelidikan dan penyidikan silahkan, namun dengan prosedur yang benar, jangan asal jemput,” katanya.
Tidak hanya itu saja, saat dilakukan interogasi di kantor Polisi, Husaini kata Supiansyah mengaku seakan-akan dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.
Setelah interogasi yang berjalan alot, Husaini akhirnya dipulangkan tadi malam sekitar jam 23.00 dan diminta pihak polsek datang lagi hari ini jam 10 pagi.
“Apabila tidak datang maka akan dijemput paksa lagi,” ucapnya menirukan suara oknum polisi tersebut.
Dijelaskan Supiansyah, kasus ini delik aduan, bukan penjahat yang tertangkap tangan, harusnya proses dulu, misalkan periksa pemilik ponsel dan saksi-saksi lainnya, panggil secara patut atau dengan klarifikasi. (L186)