LANGKAR.ID, BANJARMASIN – Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Banjarmasin mulai membenahi kualitas pelayanan publik dengan mereviu 14 standar pelayanan sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan penilaian secara langsung melalui sistem berbasis barcode.
Langkah tersebut dibahas dalam Reviu Standar Pelayanan dan Forum Konsultasi Publik yang digelar di Rumah Anno, kawasan Siring Menara Pandang, Senin (29/6/2026). Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, mewakili Wali Kota Banjarmasin.
Forum itu melibatkan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya PHRI, Ombudsman dan KONI, untuk memberikan masukan terhadap 14 standar operasional pelayanan (SOP) yang dimiliki Disbudporapar.
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, mengatakan standar pelayanan harus terus dievaluasi agar benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat, bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi.
“Harapan kami kegiatan ini memberikan dampak positif terhadap peningkatan standar pelayanan di Disbudporapar. Ada 14 SOP yang kita bedah bersama para pemangku kepentingan agar mereka bisa memberikan masukan terhadap pelayanan yang ada,” ujarnya.
Menurut Ichrom, pelayanan publik yang baik lahir dari pemerintah yang mampu mendengar dan merespons kebutuhan masyarakat.
“Layanan ke depan harus sesuai dengan keinginan masyarakat, karena pemerintah yang baik adalah pemerintah yang responsif,” tegasnya.
Ia menambahkan, evaluasi standar pelayanan tidak hanya dilakukan di Disbudporapar, tetapi juga menjadi agenda seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
“Harus ada kepastian waktu pelayanan, kepastian tarif, dan kepastian proses pelayanannya. Dengan begitu masyarakat tidak bingung ketika mengakses layanan pemerintah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Disbudporapar Kota Banjarmasin, Ibnu Sabil, menjelaskan 14 standar pelayanan tersebut mencakup lima bidang, yakni pariwisata, ekonomi kreatif, kebudayaan, olahraga dan kepemudaan.
Salah satu layanan yang paling banyak dimanfaatkan masyarakat adalah penerbitan surat rekomendasi untuk penyelenggaraan kegiatan atau hiburan yang berpotensi menimbulkan keramaian.
Sebagai inovasi pelayanan, Disbudporapar juga menyiapkan barcode yang memuat seluruh informasi layanan. Masyarakat cukup memindai barcode untuk mengetahui jenis layanan, persyaratan, lokasi pelayanan, jangka waktu penyelesaian hingga menyampaikan tingkat kepuasan terhadap pelayanan yang diterima.
“Melalui barcode ini masyarakat bisa mengetahui jenis layanan, persyaratan, jangka waktu penyelesaian, lokasi pelayanan hingga memberikan penilaian terhadap kualitas pelayanan yang kami berikan,” jelas Ibnu.
Menurutnya, fitur tersebut sekaligus menjadi instrumen evaluasi bagi Disbudporapar untuk mengukur kualitas pelayanan secara langsung dari masyarakat.
“Kalau ada pelayanan yang kurang bagus atau belum memuaskan, masyarakat bisa langsung memberikan penilaian. Itu menjadi bahan evaluasi kami untuk terus melakukan perbaikan,” pungkasnya. (L212)

