BerandaBANUABanjarmasinDisbudporapar Banjarmasin Tegaskan Retribusi Lapangan Basket Siring Bekantan, Demi Transparansi dan Kenyamanan...

Disbudporapar Banjarmasin Tegaskan Retribusi Lapangan Basket Siring Bekantan, Demi Transparansi dan Kenyamanan Publik

LANGKAR.ID, BANJARMASIN – Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Banjarmasin memberikan klarifikasi terkait pemasangan spanduk tarif retribusi di lapangan basket kawasan Siring Patung Bekantan.

Langkah ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi layanan serta kenyamanan bagi masyarakat, khususnya pecinta olahraga basket.

Kepala Disbudporapar Kota Banjarmasin, Ibnu Sabil, menegaskan bahwa kebijakan retribusi tersebut bukanlah aturan baru. Payung hukum terkait penggunaan fasilitas olahraga berbayar telah ditetapkan sejak tahun 2023 melalui Peraturan Daerah (Perda).

“Ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2023 dan telah ditetapkan dalam Perda. Jadi bukan kebijakan yang tiba-tiba diberlakukan,” ujar Ibnu Sabil saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/01/2026).

Ibnu menjelaskan, terdapat tiga alasan utama pihaknya kini mempertegas aturan tersebut melalui pemasangan spanduk informasi di lokasi.

Pertama, sebagai bentuk transparansi publik agar masyarakat mengetahui bahwa fasilitas tersebut memang diamanahkan oleh Perda sebagai fasilitas berbayar.

Kedua, untuk memberikan kejelasan identitas petugas di lapangan. Dalam spanduk tersebut tercantum nama petugas yang bertanggung jawab, nomor telepon, hingga kanal pengaduan resmi, sehingga masyarakat merasa lebih aman dan terlindungi.

“Ketiga, kami ingin jadwal penggunaan lapangan lebih tertata. Dengan begitu, masyarakat maupun klub basket bisa berolahraga dengan nyaman tanpa saling berebut atau terganggu,” jelasnya.

Guna mencegah praktik pungutan liar (pungli), Disbudporapar mewajibkan seluruh pembayaran retribusi dilakukan secara non-tunai melalui sistem digital QRIS. Seluruh dana yang dibayarkan akan langsung masuk ke kas Pemerintah Kota Banjarmasin.

“Saya harapkan masyarakat tidak melakukan pembayaran secara cash kepada petugas. Semua pembayaran wajib melalui QRIS,” tegas Ibnu.

Disbudporapar juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan. Apabila menemukan petugas yang tidak memiliki identitas resmi atau adanya permintaan pembayaran tunai di luar sistem QRIS, masyarakat diminta segera melapor melalui nomor pengaduan yang tertera di lokasi.

“Semua ini kami lakukan demi kemudahan dan kenyamanan masyarakat Banjarmasin. Dengan sistem yang transparan, kami berharap pelayanan di bidang olahraga dapat berjalan maksimal,” pungkasnya. (Hamdi)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA