LANGKAR.ID, Banjarbaru – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Selatan terus mendorong percepatan transformasi digital di lingkungan Pemprov. Kali ini, Diskominfo menyasar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kalsel dengan menggelar Sosialisasi Penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE), Jumat (23/5/2025).
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja ASN dan memperkuat penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Kepala Bidang Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Kalsel, Sucilianita Akbar, melalui Kasi Layanan Persandian Keamanan Informasi, M. Noor Ikhwanadi, menegaskan bahwa TTE sudah diakui secara hukum dan punya kekuatan yang sama dengan tanda tangan basah.
“TTE sah secara hukum dan jadi bagian dari strategi digitalisasi layanan publik serta efisiensi dokumen internal,” kata Ikhwanadi.
Dalam sosialisasi ini, tim Diskominfo Kalsel juga langsung mendampingi proses aktivasi akun TTE bagi pejabat eselon III dan IV di Dinas PMD. Proses ini penting agar penggunaan TTE benar-benar bisa diintegrasikan dalam sistem administrasi harian.
“Kami harap penggunaan TTE bisa dioptimalkan, karena keamanannya sudah dijamin oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE),” tambahnya.
Diskominfo Kalsel terus menggencarkan penggunaan TTE di seluruh SKPD sebagai bagian dari komitmen menuju pemerintahan digital yang akuntabel, efisien, dan aman. Diharapkan, penggunaan TTE bukan hanya mempercepat birokrasi, tapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan.(L212)