LANGKAR.ID BANJARMASIN – Perusahaan Daerah (PD) Baramarta melalui kuasa hukumnya Syamsu Saladin mendatangi kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polisi Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (17/2/2023).
Ia membawa sejumlah bukti-bukti dugaan pencemaran nama baik yang hendak dimasukan dan dijadikan bahan pelaporan ke penyidik Unit Siber Polda Kalsel.
Syamsu Saladin menjelaskan pelaporan ini adalah buntut dari aksi unjuk rasa yang dilakukan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Banjar.
“Sebenarnya kami tidak masalah demonya, tapi mereka sudah menyerang secara pribadi dan perusahaan dengan sebutan sarang penyamun, kalimat itu berimbas pada rekan bisnis kami”jelasnya kepada wartawan didepan Kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel, Jumat(17/2/2023)
Saat ditanya siapa yang dilaporkan, Syamsu Saladin, Kuasa Hukum PT Baramarta enggan menyebutkannya.
Kemudian, terkait bukti untuk pelaporan. Pihaknya mengatakan sudah menyiapkannya dimana telah ada tuduhan pimpinan atau direktur baru ini tidak becus menjalankan manajemen.
“Karena tidak ada untung, katanya merugi tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu soal itu,” imbuhnya.
Kendati demikian, Syamsu Saladin juga membenarkan jika tahun lalu Direktur PT Baramarta terjerat kasus korupsi. Sehingga berkesan memiliki masalah keuangan.
Namun, hanya karena itu bukan berarti perusahaan tersebut dengan direktur yang baru memiliki masalah keuangan.
“Seharusnya mereka konfirmasi terlebih dahulu. Padahal, Direktur yang baru ini telah membenahi keuangan dan utang dengan pihak lain,” tuturnya.
Sementara itu, Panit Saiber Ditreskrimsus Polda Kalsel, Iptu Dedi Sugiarto, menerangkan permasalahan ini pihaknya akan menerima dulu laporan tersebut. Terkait bentuk bagai mana penpemaranyan akan dimintai pendapat ahli apakah sudah masuk unsur apa tidak.
“Jadi hari ini kita terimakan dulu,” pungkasnya. (L212)

