LANGKAR.ID, Banjarmasin – Bendahara Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Rantau Badauh periode 2014-2021, Akhmad Kusairi divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (30/5/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Ahmad Kusairi selama dua tahun serta membayar denda sejumlah 50 juta rupiah,” ucap Hakim Ketua Persidangan, I Gede Yuliartha.
Majelis hakim juga menghukum Bendahara PNPM Rantau Badauh dengan membayar uang pengganti senilai Rp 129.996.896.
Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti
“Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda untuk uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujarnya.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa, karena majelis hakim berpendapat, dari fakta hukum yang muncul di persidangan Kusairi tak terbukti telah melanggar pasal 2 undang-undang korupsi sebagaimana dakwaan primer.
“Menimbang hal tersebut sehingga majelis hakim berpendapat tidak patut atau tidak adil jika terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain. Seperti yang dimaksud dalam pasal 2 undang-undang korupsi,” paparnya.
Menanggapi putusan tersebut Ahmad Kusairi menerima, sementara Jaksa Mahardika Prima Wijaya Rosadi berterimakasih atas putusan yang seadil-adilnya, namun atas dasar putusan ini terhadap tuntutan.
“Kami berhak untuk pikir-pikir, sehingga bisa menjadi bahan pertimbangan kepada kami untuk dilaporkan kepada pimpinan apakah diterima atau banding, karena ada beberapa putusan majelis hakim yang memang tidak selaras dengan tuntutan,” tutupnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Marabahan, menuntut Ahmad Kusairi 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara serta membayar sisa uang pengganti sesuai dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp129.996.896. (L186)