Relaksasi tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.
Dengan kebijakan ini, wajib pajak yang menyampaikan SPT setelah batas normal 31 Maret 2026 tidak akan dikenakan denda maupun bunga selama masih berada dalam masa relaksasi.
Tak hanya itu, sanksi administratif yang telah diterbitkan melalui Surat Tagihan Pajak (STP) juga akan dihapus secara jabatan oleh DJP. Keterlambatan pelaporan dalam masa relaksasi ini juga tidak memengaruhi status Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan rasa aman dan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus terbebani sanksi tambahan.
Kepatuhan Pelaporan Masih Menurun
Sementara itu, Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) mencatat tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan masih perlu ditingkatkan.
Hingga saat ini, jumlah SPT yang telah disampaikan tercatat 304.959 laporan, atau turun 14,26 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Secara rinci, pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi mencapai 298.111 laporan, turun 13,72 persen. Sedangkan SPT Tahunan Badan tercatat 6.848 laporan, atau turun 32,44 persen.
Penurunan tersebut terjadi di sebagian besar unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng, terutama pada segmen wajib pajak orang pribadi. Salah satu faktor yang memengaruhi adalah bertepatan dengan libur panjang cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idulfitri.
Meski demikian, beberapa unit kerja masih menunjukkan kinerja positif, yang menjadi sinyal bahwa potensi peningkatan kepatuhan tetap terbuka melalui edukasi dan pelayanan yang lebih optimal.
DJP Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Relaksasi
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Kalselteng, Moch. Luqman Hakim, mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan relaksasi ini untuk segera melaporkan SPT Tahunan.
“Dengan adanya penghapusan sanksi administratif ini, kami mengajak seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya. Ini kesempatan baik untuk memenuhi kewajiban tanpa dikenakan sanksi,” ujarnya.
DJP juga memastikan seluruh kantor pelayanan pajak siap memberikan asistensi dan pendampingan kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui layanan daring.
Saat ini, pelaporan SPT dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui sistem Coretax, sejalan dengan kampanye #KamiDampingiSampaiBerhasil yang digagas DJP.
Melalui kebijakan relaksasi ini, DJP berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pajak semakin meningkat. Pajak tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Kanwil DJP Kalselteng pun mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan jelas, serta memanfaatkan fasilitas pelayanan yang telah disediakan pemerintah. (L212)

