BerandaBank KalselDJP Kalselteng Asistensi 39 Pimpinan Bank Kalsel Isi SPT Tahunan via Coretax...

DJP Kalselteng Asistensi 39 Pimpinan Bank Kalsel Isi SPT Tahunan via Coretax di Banjarmasin

Langkar.id, BANJARMASIN – Upaya meningkatkan kepatuhan pajak di Kalimantan Selatan terus diperkuat. Kali ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) memberikan asistensi langsung pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan kepada 39 pimpinan Bank Kalsel di Fugo Hotel, (9/2/2026).

Kegiatan ini menyasar jajaran Direksi, seluruh Kepala Divisi, serta Kepala Cabang Bank Kalsel sebagai bagian dari strategi membangun budaya patuh pajak dari level pimpinan.

Momentum ini juga menjadi tahun pertama pelaporan SPT Tahunan menggunakan sistem Coretax, platform administrasi perpajakan terbaru yang diimplementasikan Direktorat Jenderal Pajak.

Pimpinan Jadi Teladan Kepatuhan Pajak

Asistensi ini bertujuan memberikan pendampingan langsung agar pelaporan SPT Tahunan dilakukan dengan benar, lengkap, dan tepat waktu. Lebih dari sekadar teknis pelaporan, kegiatan ini menjadi simbol sinergi antara otoritas pajak dan sektor perbankan daerah dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara.

Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin, yang membuka acara tersebut, menyampaikan dukungan penuh terhadap implementasi Coretax. Ia menegaskan komitmennya untuk mengajak seluruh jajaran Bank Kalsel melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditetapkan.

“Langkah ini dinilai penting, mengingat pimpinan perusahaan memiliki peran strategis dalam membangun budaya kepatuhan di lingkungan kerja,” ucapnya.

Apresiasi dan Edukasi Coretax

Penyuluh Pajak Madya Kanwil DJP Kalselteng, Ganung Harnawa, menyampaikan apresiasi kepada Bank Kalsel atas konsistensinya dalam memenuhi kewajiban pelaporan pajak tepat waktu.

“Jajaran direksi dan pimpinan unit kerja diharapkan dapat menjadi teladan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga mampu menumbuhkan budaya patuh pajak di lingkungan kerja maupun di masyarakat secara lebih luas,” ujarnya.

Dalam sesi asistensi, Tim Penyuluh Pajak memberikan penjelasan komprehensif terkait ketentuan umum pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Materi yang disampaikan meliputi dokumen yang perlu dipersiapkan, mekanisme pengisian, hingga tata cara pelaporan melalui sistem Coretax.

Tak hanya pemaparan materi, peserta juga mendapatkan pendampingan teknis secara langsung—mulai dari proses login ke sistem Coretax hingga tahapan final pelaporan SPT agar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Perkuat Sinergi dan Transformasi Digital Pajak

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib dan lancar. Melalui kegiatan ini, Kanwil DJP Kalselteng menegaskan komitmennya untuk terus melakukan edukasi serta pendampingan kepada wajib pajak, khususnya dalam masa transisi menuju sistem perpajakan berbasis digital.

Kolaborasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan formal, tetapi juga memperkuat kesadaran pajak sebagai kontribusi nyata dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah dan nasional. (L212/Adv)

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA