LANGKAR.ID, Banjarmasin – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DPPPAKB) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Sosialisasi Konvensi Hak Anak (KHA) bagi tenaga kesehatan tahun 2025. Kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman tenaga kesehatan mengenai pemenuhan hak anak, khususnya di bidang kesehatan dan kesejahteraan, sebagai upaya mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
Kepala DPPPAKB Kalsel, Husnul Hatimah, menegaskan bahwa hak anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dipenuhi oleh keluarga, masyarakat, pemerintah, hingga negara.
“Penghargaan terhadap hak anak hanya bisa dicapai jika semua pihak, termasuk anak-anak, saling menghormati dan mengakui bahwa setiap orang memiliki hak yang sama,” ujar Husnul di Banjarmasin, Selasa (26/8/2025).
Ia menjelaskan, hak anak mencakup kesempatan untuk tumbuh dan berkembang tanpa diskriminasi, mendapatkan pendidikan, perawatan kesehatan, serta lingkungan yang mendukung. Karena itu, puskesmas sebagai layanan kesehatan terdepan didorong untuk mengembangkan Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP).
Sosialisasi ini juga sejalan dengan program Kementerian PPPA yang mendorong penerapan KLA melalui 24 indikator utama berbasis KHA, termasuk fasilitas kesehatan yang ramah anak.
Dalam kegiatan ini, tenaga kesehatan dibekali pemahaman mengenai KHA, pentingnya pemenuhan hak anak atas kesehatan, hingga langkah-langkah penerapan PRAP. Husnul berharap peserta dapat menjadi agen perubahan yang menyebarkan pengetahuan ini ke tenaga kesehatan lain serta mengimplementasikannya di lapangan.
“Dengan begitu, kita bisa menghadirkan lingkungan yang aman, sehat, dan ramah bagi tumbuh kembang anak,” pungkasnya.(L212)