BerandaAdvertorialDPRD Kalsel Godok Aturan CSR, Dorong Program Perusahaan Tepat Sasaran

DPRD Kalsel Godok Aturan CSR, Dorong Program Perusahaan Tepat Sasaran

LANGKAR.ID ,BanjarmasinDPRD Provinsi Kalimantan Selatan mendorong program Corporate Social Responsibility (CSR)perusahaan agar lebih selaras dengan kebutuhan masyarakat. Hal itu dibahas dalam rapat kerja Pansus II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) CSR, Rabu (11/3).

Rapat dipimpin Ketua Pansus II Agus Mulia Husin dan menghadirkan sejumlah mitra kerja dari unsur pemerintah daerah untuk menyerap berbagai masukan terkait implementasi CSR di daerah.

Menurut Agus Mulia Husin, pembahasan raperda ini bertujuan memastikan program CSR perusahaan di Kalimantan Selatan dapat berjalan lebih terarah, terkoordinasi, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kita ingin CSR benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat dari berbagai sektor. Karena itu kami mendengarkan masukan dari para mitra kerja terkait tantangan dan kendala yang dihadapi di lapangan,” ujarnya.

Ia menegaskan, masukan dari berbagai pihak penting agar regulasi yang disusun tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat.

Melalui raperda tersebut, Pansus II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berharap pelaksanaan CSR perusahaan dapat lebih transparan serta selaras dengan program pembangunan daerah.

Dalam rapat itu, pansus menghadirkan sejumlah instansi pemerintah daerah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan program CSR, antara lain Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

Melalui pembahasan ini, DPRD berharap regulasi CSR nantinya mampu memperkuat kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banua. (L212)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA