BerandaAdvertorialDPRD Kalsel Godok Raperda Air Tanah, Pansus III Libatkan Pelaku Industri

DPRD Kalsel Godok Raperda Air Tanah, Pansus III Libatkan Pelaku Industri

LANGKAR.ID ,BanjarmasinPansus III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terus mendalami pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Tanah dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pendalaman dilakukan melalui rapat kerja di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (11/3).

Rapat dipimpin Ketua Pansus III Husnul Fatahillah dan menghadirkan sejumlah stakeholder guna menghimpun masukan terhadap substansi regulasi yang sedang disusun.

Salah satu pihak yang diundang adalah Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN). Namun dalam pertemuan tersebut, perwakilan asosiasi menyampaikan bahwa draf raperda baru diterima pada hari yang sama sehingga memerlukan waktu untuk mempelajari lebih lanjut isi dokumen tersebut.

“Mereka meminta waktu untuk mempelajari draf raperda ini terlebih dahulu dan akan merapatkannya bersama anggota ASPADIN lainnya yang jumlahnya sekitar 30 orang,” kata Husnul Fatahillah.

Menurutnya, hasil pembahasan internal asosiasi tersebut nantinya akan disampaikan kembali kepada Pansus III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan sebagai bahan masukan dalam penyempurnaan raperda, sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Dalam pembahasan raperda ini, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi fokus perhatian, di antaranya pengaturan perizinan pengeboran air tanah, ketentuan kedalaman pengeboran, hingga pemanfaatan air tanah.

Husnul Fatahillah menjelaskan kewenangan pemerintah provinsi dalam pengelolaan air tanah terutama berada pada aspek perizinan dan pengawasan pengambilan air tanah. Sementara itu, terkait pajak pemanfaatan air tanah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota.

Selain itu, Pansus III juga berencana berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia untuk menggali berbagai informasi dan masukan tambahan guna memperkuat substansi regulasi tersebut.

Melalui pendalaman ini, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berharap raperda pengelolaan air tanah nantinya dapat menjadi payung hukum yang jelas sekaligus mendukung pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan di Kalimantan Selatan(L212)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA