LANGKAR.ID ,Banjarmasin – DPRD Kalimantan Selatan bersama Pemerintah Provinsi Kalsel resmi menyepakati pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Tanah Kambatang Lima dalam rapat paripurna, Selasa (5/5/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kalsel Supian HK dan dihadiri Sekretaris Daerah Kalsel Muhammad Syarifuddin yang mewakili Gubernur Kalsel, serta unsur Forkopimda dan tamu undangan lainnya.
Laporan pembahasan usulan DOB disampaikan Wakil Ketua DPRD Kalsel Alpiya Rakhman. Ia menjelaskan pembentukan daerah baru merupakan bagian dari penataan daerah untuk mempercepat pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Pembentukan daerah otonom baru juga merupakan instrumen strategis untuk mendorong pemerataan pembangunan yang lebih berkeadilan dan inklusif di seluruh wilayah,” ujar Alpiya.
Menurutnya, usulan pembentukan Kabupaten Tanah Kambatang Lima telah melalui pembahasan menyeluruh dengan mempertimbangkan syarat administratif, dukungan pemerintah daerah induk, hingga aspirasi masyarakat melalui musyawarah desa.
Calon DOB tersebut mencakup 12 kecamatan di wilayah Kabupaten Kotabaru dan dinilai memiliki potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, serta dukungan ekonomi yang memadai untuk berdiri sebagai daerah baru.
Selain itu, pembentukan DOB juga dianggap strategis untuk memperkuat posisi Kalimantan Selatan sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD Kalsel dan Pemerintah Provinsi Kalsel terkait pembentukan calon DOB Kabupaten Tanah Kambatang Lima.
Selanjutnya, hasil persetujuan tersebut akan diteruskan ke pemerintah pusat sebagai bagian dari tahapan pembentukan daerah otonom baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (L212)

